Penerapan sistem terbuka dan asas konsensualitas dalam perjanjian jual beli piutang dan penunjukkan agen pengelola piutang analisis terhadap akta notaris perjanjian pembiayaan antara PT. VOF dengan PT. BVI tbk
Main Authors: | Budi Yuwono, author, Add author: Rosa Agustina, supervisor |
---|---|
Format: | Masters Thesis |
Terbitan: |
, 2007
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://lontar.ui.ac.id/detail?id=90585 |
Daftar Isi:
- <b>ABSTRAK</b><br> Hukum Perjanjian menganut sistem terbuka dalam pengertian Perjanjian memberikan kebebasan yang seluasluasnya kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian yang berisi apa Baja, asalkan tidak melanggar undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan dan kalau mereka tidak mengatur sendiri sesuatu soal, itu berarti mengenai soal tersebut akan tunduk kepada undang-undang. Penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif yaitu dengan menganalisa peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen hukum, dan buku-buku yang berhubungan dengan hukum perikatan. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan primer dan bahan sekunder serta Studi dokumen Analisis menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem terbuka atau asas kebebasan berkontrak sangat menonjol diterapkan dalam perjanjian Jual Beli Piutang Dasar Perjanjian Jual Bell Piutang Dan Penunjukan Agen Pengelola Piutang oleh PT. "VOF" dengan PT. "BVI Tbk". Indikasinya dapat dilihat dari isi perjanjian antara lain judul perjanjian tidak mewakili isi perjanjian secara utuh; istilah-istilah yang dipergunakan dalam perjanjian ini ditafsirkan berdasarkan rumusan yang disepakati serta banyak kausa kata yang tidak baku sebagaimana digunakan dalam undang-undang dan kebiasaan dalam membuat perjanjian; merupakan gabungan dari beberapa perjanjian bernama yaitu Perjanjian Jual Beli, Pemberian Kuasa, tidak terpisahkan dari perjanjian kredit dengan jaminan secara fidusia dan sebagai Cessie tetapi tidak dalam bentuknya yang murni melainkan merupakan pengembangannya yang mendekati pranata hukum anjak piutang. Perjanjian ini juga memenuhi syarat kesepakatan yang tertuang dalam Pasal 2.1 UPICCs yang pada intinya mengatur bahwa perjanjian terjadi karena penawaran dan penerimaan serta adanya perilaku yang menunjukkan adanya persetujuan untuk terikat kontrak. Penerapan asas konsensualitas ini dilakukan secara jelas dan tegas dalam Akta Notariil sesuai dengan keterangan dan pernyataan kehendak para pihak yang menghadapnya. Disarankan sebaiknya para pihak memilih atau Notaris menyarankan, agar tidak menggunakan kata-kata yang multi tafsir dalam undang-undang untuk ditafsirkan lain dalam perjanjian.