Upaya hukum luar biasa peninjauan kembali terhadap putusan bebas dalam perkara pidana = Extraordinary legal remedies reconsideration against judgement of acquittal In criminal case

Main Authors: Ristu Darmawan, author, Add author: Surastini Fitriasih, supervisor, Add author: Mardjono Reksodiputro, examiner, Add author: Ignatius Sriyanto, examiner
Format: Masters Doctoral
Terbitan: , 2012
Subjects:
Online Access: https://lib.ui.ac.id/detail?id=20300586
ctrlnum 20300586
fullrecord <?xml version="1.0"?> <dc schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd"><type>Thesis:Masters</type><title>Upaya hukum luar biasa peninjauan kembali terhadap putusan bebas dalam perkara pidana = Extraordinary legal remedies reconsideration against judgement of acquittal In criminal case</title><creator>Ristu Darmawan, author</creator><creator>Add author: Surastini Fitriasih, supervisor</creator><creator>Add author: Mardjono Reksodiputro, examiner</creator><creator>Add author: Ignatius Sriyanto, examiner</creator><publisher/><date>2012</date><subject>Legal remedies</subject><subject>Criminal case</subject><description>&lt;b&gt;ABSTRAK&lt;/b&gt;&lt;br&gt; Tesis ini membahas tentang peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaksa/Penuntut Umum kepada Mahkamah Agung terhadap putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum, meskipun ketentuan pasal 263 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa hanya terpidana atau ahli warisnya yang dapat mengajukan peninjauan kembali. Peninjauan kembali dilakukan oleh Jaksa/Penuntut Umum sebagai terobosan hukum dalam upaya memperoleh keadilan dan kebenaran karena ada keadaan baru (novum), ataupun adanya kekeliruan atau kekhilafan hakim dan atau adanya putusan yang saling bertentangan satu dengan yang lainnya. Jaksa Agung/Penuntut Umum tidak menggunakan kasasi demi kepentingan hukum yang merupakan haknya dan lebih memilih mengajukan peninjauan kembali. Ini menimbulkan beberapa implikasi hukum karena bertentangan dengan prinsip-prinsip yang melekat pada peninjauan kembali sebagaimana diatur dalam KUHAP, yaitu : pidana yang dijatuhkan dalam putusan peninjauan kembali tidak boleh melebihi pidana yang telah dijatuhkan dalam putusan semula (vide Pasal 266 ayat (3) KUHAP); dan permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja (vide Pasal 268 ayat (3) KUHAP). Penelitian menggunakan penelitian hukum normatif yang pengumpulan datanya dilakukan melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan beberapa narasumber, yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Jaksa/Penuntut Umum mengajukan peninjauan kembali dengan dasar hukum ketentuan Pasal 263 ayat (3) KUHAP, ketentuan Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 tahun 2009 dan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009. Jaksa Agung cq Jaksa/Penuntut Umum tidak menggunakan hak kasasi demi kepentingan hukum dan lebih memilih menggunakan peninjauan kembali terhadap putusan bebas atau lepas dari tuntutan hukum dikarenakan ketentuan Pasal 259 ayat (2) KUHAP dan ketentuan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 tahun 2009. Meskipun menimbulkan Implikasi hukum, peninjauan kembali oleh Jaksa/Penuntut Umum diterima oleh Mahkamah Agung sebagai pengadilan tertinggi yang dapat menciptakan ketentuan baru melalui penafsiran terhadap peraturan yang ada dan benar-benar memenuhi rasa keadilan untuk kepastian hukum. &lt;hr&gt; &lt;b&gt;Abstract&lt;/b&gt;&lt;br&gt; This thesis discusses the reconsideration filed by the Prosecutor / Public Prosecutor to the Supreme Court against a Judgement of Acquittal or the dismissal of charges, despite the provisions of Article 263 paragraph (1) Criminal Procedure Code states that only the convicted person or his heirs can submit a reconsideration. A request for reconsideration by the Prosecutor/Public Prosecutor of law as a breakthrough in efforts to obtain justice and truth because of having the new circumstances (novum), or a mistake or an oversight or a decision of the judge and opposing one another. Attorney General/Prosecutor did not use cassation in the interest of law and prefer to submit a reconsideration, this raises some legal implications as opposed to the principles inherent in reconsideration provided for in the Criminal Procedure Code, namely: that crime dropped in reconsideration decision shall not exceed the penalty that has been imposed in the original decision (refer to Article 266 paragraph (3) Criminal Code); and request reconsideration of a decision can only be done once only (vide Article 268 paragraph (3) Criminal Code). Research using normative data collection through library research and interviews with several sources, which are then analyzed qualitatively. The results of this study concluded that the Prosecutor / Public Prosecutor submit a reconsideration on the legal basis of Article 263 paragraph (3) Criminal Procedure Code, the provisions of Article 68 paragraph (1) of Law Number 3 of 2009 and the provisions of Article 24 paragraph (1) of Law Number 48 in 2009. Attorney General/Prosecutor did not use cassation in the interest of law and prefer to submit a reconsideration against a Judgement of Acquittal or the dismissal of charges because the provisions of Article 259 paragraph (2) Criminal Procedure Code and the provisions of Article 45 paragraph (3) Undang Nomor 3 tahun 2009. Although it raises the legal implications, the reconsideration by the Prosecutor/Public Prosecutor accepted by the Supreme Court as the supreme court to create new provisions through the interpretation of existing regulations and completely satisfy the justice for legal certainty.</description><identifier>https://lib.ui.ac.id/detail?id=20300586</identifier><recordID>20300586</recordID></dc>
format Thesis:Masters
Thesis
Thesis:Doctoral
author Ristu Darmawan, author
Add author: Surastini Fitriasih, supervisor
Add author: Mardjono Reksodiputro, examiner
Add author: Ignatius Sriyanto, examiner
title Upaya hukum luar biasa peninjauan kembali terhadap putusan bebas dalam perkara pidana = Extraordinary legal remedies reconsideration against judgement of acquittal In criminal case
publishDate 2012
topic Legal remedies
Criminal case
url https://lib.ui.ac.id/detail?id=20300586
contents <b>ABSTRAK</b><br> Tesis ini membahas tentang peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaksa/Penuntut Umum kepada Mahkamah Agung terhadap putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum, meskipun ketentuan pasal 263 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa hanya terpidana atau ahli warisnya yang dapat mengajukan peninjauan kembali. Peninjauan kembali dilakukan oleh Jaksa/Penuntut Umum sebagai terobosan hukum dalam upaya memperoleh keadilan dan kebenaran karena ada keadaan baru (novum), ataupun adanya kekeliruan atau kekhilafan hakim dan atau adanya putusan yang saling bertentangan satu dengan yang lainnya. Jaksa Agung/Penuntut Umum tidak menggunakan kasasi demi kepentingan hukum yang merupakan haknya dan lebih memilih mengajukan peninjauan kembali. Ini menimbulkan beberapa implikasi hukum karena bertentangan dengan prinsip-prinsip yang melekat pada peninjauan kembali sebagaimana diatur dalam KUHAP, yaitu : pidana yang dijatuhkan dalam putusan peninjauan kembali tidak boleh melebihi pidana yang telah dijatuhkan dalam putusan semula (vide Pasal 266 ayat (3) KUHAP); dan permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja (vide Pasal 268 ayat (3) KUHAP). Penelitian menggunakan penelitian hukum normatif yang pengumpulan datanya dilakukan melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan beberapa narasumber, yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Jaksa/Penuntut Umum mengajukan peninjauan kembali dengan dasar hukum ketentuan Pasal 263 ayat (3) KUHAP, ketentuan Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 tahun 2009 dan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009. Jaksa Agung cq Jaksa/Penuntut Umum tidak menggunakan hak kasasi demi kepentingan hukum dan lebih memilih menggunakan peninjauan kembali terhadap putusan bebas atau lepas dari tuntutan hukum dikarenakan ketentuan Pasal 259 ayat (2) KUHAP dan ketentuan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 tahun 2009. Meskipun menimbulkan Implikasi hukum, peninjauan kembali oleh Jaksa/Penuntut Umum diterima oleh Mahkamah Agung sebagai pengadilan tertinggi yang dapat menciptakan ketentuan baru melalui penafsiran terhadap peraturan yang ada dan benar-benar memenuhi rasa keadilan untuk kepastian hukum. <hr> <b>Abstract</b><br> This thesis discusses the reconsideration filed by the Prosecutor / Public Prosecutor to the Supreme Court against a Judgement of Acquittal or the dismissal of charges, despite the provisions of Article 263 paragraph (1) Criminal Procedure Code states that only the convicted person or his heirs can submit a reconsideration. A request for reconsideration by the Prosecutor/Public Prosecutor of law as a breakthrough in efforts to obtain justice and truth because of having the new circumstances (novum), or a mistake or an oversight or a decision of the judge and opposing one another. Attorney General/Prosecutor did not use cassation in the interest of law and prefer to submit a reconsideration, this raises some legal implications as opposed to the principles inherent in reconsideration provided for in the Criminal Procedure Code, namely: that crime dropped in reconsideration decision shall not exceed the penalty that has been imposed in the original decision (refer to Article 266 paragraph (3) Criminal Code); and request reconsideration of a decision can only be done once only (vide Article 268 paragraph (3) Criminal Code). Research using normative data collection through library research and interviews with several sources, which are then analyzed qualitatively. The results of this study concluded that the Prosecutor / Public Prosecutor submit a reconsideration on the legal basis of Article 263 paragraph (3) Criminal Procedure Code, the provisions of Article 68 paragraph (1) of Law Number 3 of 2009 and the provisions of Article 24 paragraph (1) of Law Number 48 in 2009. Attorney General/Prosecutor did not use cassation in the interest of law and prefer to submit a reconsideration against a Judgement of Acquittal or the dismissal of charges because the provisions of Article 259 paragraph (2) Criminal Procedure Code and the provisions of Article 45 paragraph (3) Undang Nomor 3 tahun 2009. Although it raises the legal implications, the reconsideration by the Prosecutor/Public Prosecutor accepted by the Supreme Court as the supreme court to create new provisions through the interpretation of existing regulations and completely satisfy the justice for legal certainty.
id IOS18068.20300586
institution Universitas Indonesia
institution_id 51
institution_type library:university
library
library Perpustakaan Universitas Indonesia
library_id 492
collection Repository Disertasi (Membership) Universitas Indonesia
repository_id 18068
city KOTA DEPOK
province JAWA BARAT
repoId IOS18068
first_indexed 2022-12-14T04:12:38Z
last_indexed 2022-12-14T04:12:38Z
recordtype dc
merged_child_boolean 1
_version_ 1752198677514944512
score 17.60897