Guru dan pendidikan pendahuluan bela negara di SMA dalam rangka ketahanan nasional: studi kasus di kotamadya Bengkulu

Main Authors: Syukri Hamzah, author, Add author: Sutopo Yuwono, supervisor, Add author: Harsja W. Bachtiar, 1934-, examiner
Format: Masters Doctoral
Terbitan: , 1992
Subjects:
Online Access: http://lontar.ui.ac.id/detail?id=81941
Daftar Isi:
  • <b>ABSTRAK</b><br> Pendidikan merupakan sarana yang sangat strategis untuk menjamin kelangsungan hidup suatu bangsa dan negara. Dapat dinyatakan demikian karena fungsi utama pendidikan itu adalah untuk mengembangkan manusia, masyarakat, dan lingkungannya. Oleh karena fungsinya yang sangat penting tersebut, maka setiap negara akan menyelenggarakan dan menata suatu sistem pendidikan nasional bagi warganegaranya dengan tujuan yang selaras dengan kepentingan nasional dan tujuan nasional negaranya. Namun, secara umum tujuan yang ingin diwujudkan melalui pendidikan yang diselenggarakan tersebut adalah dalam rangka upaya memelihara dan memuliakan negaranya, untuk menyiapkan warganegaranya menghadapi masa depan. <br><br> Penyelenggaraan pendidikan nasional Indonesia didasarkan pada falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang pengaturannya dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam Undang-Undang No.2 tahun 1989 ini dinyatakan bahwa <br><br> Pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Mahaesa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta perasaan tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. <br><br> Dalam kaitannya dengan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila dan keaadaran bela negara, dalam bagian Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 2/1989 ini dinyatakan sebagai berikut: pendidikan nasional mengusahakan pertama, pembentukan manusia Pancasila sebagai manusia pembangunan yang tinggi kuslitasnya dan mampu mandiri, dan kedua, pemberian dukungan bagi perkembangan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia yang terwujud dalam ketahanan nasional yang tangguh yang mengandung kemampuan bangsa menangkal setiap ajaran, paham dan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. <br><br> Kedua kutipan yang dikemukakan di atas pada dasarnya menegaskan bahwa sistem pendidikan nasional yang diselenggarakan tersebut merupakan alat dan tujuan yang amat penting dalam perjuangan mencapai tujuan dan cita-cita nasional bangsa dan negara Indonesia. Upaya ke arah ini juga nampak dalam GBHN hasil Sidang MPR 1988 (sebelum ada UU No.2 tahun 1989) yang menggariskan secara tegas bahwa: <br><br> Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila bertujuan meningkatkan manusia Indonesia , yaitu manusia yang beriman, bertakwa terhadap Tuhan Yang Mahaesa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian, berdisiplin, bekerja keras, tangguh bertanggung jawab, mandiri, cerdas, terampil serta sehat jasmani dan rohani. Pendidikan nasional juga harus mampu menumbuhkan dan memperdalam rasa cinta tanah air, mempertebal rasa kebangaaan dan rasa keeetiakawanan sosial. Sejalan dengan itu, dikembangkan iklim belajar dan mengajar yang dapat menumbuhkan rasa percaya pada diri sendiri serta sikap dan perilaku yang inovatif dan kreatif. Dengan demikian, pendidikan nasional akan mampu mewujudkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.