Tanggungjawab hukum notaris dalam pembuatan akta wasiat

Main Authors: Asrul Harun, author, Add author: Fathiah Helmi, supervisor
Format: Masters Doctoral
Terbitan: , 2005
Subjects:
Online Access: http://lontar.ui.ac.id/detail?id=88450
ctrlnum 88450
fullrecord <?xml version="1.0"?> <dc schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd"><type>Thesis:Masters</type><title>Tanggungjawab hukum notaris dalam pembuatan akta wasiat</title><creator>Asrul Harun, author</creator><creator>Add author: Fathiah Helmi, supervisor</creator><publisher/><date>2005</date><subject>Heritage</subject><description>&lt;b&gt;ABSTRAK&lt;/b&gt;&lt;br&gt; Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik. Notaris wajib bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. Sebagai alat bukti terkuat dan terpenuh, apa yang dinyatakan dalam akta otentik, termasuk akta hibah wasiat harus mengandung tiga kebenaran yaitu kebenaran lahiriah, kebenaran formal, dan kebenaran material. Khusus mengenai akta wasiat adalah berbeda dengan akta-akta yang lain, akta wasiat tidak dapat dirubah atau dicabut apabila si pewasiat telah meninggal dunia. Kesalahan dan kelalaian Notaris dalam pembuatan akta wasiat, dapat mengakibatkan akta kehilangan otentisitasnya dan batal demi hukum atau dapat dibatalkan melalui pemeriksaan pengadilan. Oleh karenanya, Notaris dapat dituntut karena perbuatan melawan hukum. Dengan demikian penting untuk dibahas mengenai tanggungjawab hukum Notaris dalam pembuatan Akta Wasiat apabila yang dilakukan tersebut ternyata melanggar hukum dan ada implikasi hukum, baik secara pidana maupun perdata atas Akta Wasiat yang dibuat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis-normatif. Alat pengumpulan data yang dipergunakan adalah studi dokumen dan merupakan data sekunder. Penganalisaan data dengan metode kualitatif dan hasil penelitian yang diperoleh bersifat deskriptif analitis. Tanggungjawab notaris, berkaitan erat dengan tugas dan kewenangan serta moralitas baik sebagai pribadi maupun selaku pejabat umum. Notaris mungkin saja melakukan kesalahan atau kekhilafan dalam pembuatan akta wasiat. Apabila ini terbukti, akta wasiat kehilangan otentisitasnya dan batal demi hukum atau dapat dibatalkan. Dalam hal ini apabila menimbulkan kerugian bagi pihak yang berkepentingan dengan akta tersebut, notaris dapat dituntut secara pidana atau pun digugat secara perdata. Sanksi yang dikenakan secara pidana adalah menjatuhkan hukuman pidana dan sanksi secara perdata adalah memberikan ganti rugi kepada pihak yang berkepentingan tersebut.</description><identifier>http://lontar.ui.ac.id/detail?id=88450</identifier><recordID>88450</recordID></dc>
format Thesis:Masters
Thesis
Thesis:Doctoral
author Asrul Harun, author
Add author: Fathiah Helmi, supervisor
title Tanggungjawab hukum notaris dalam pembuatan akta wasiat
publishDate 2005
topic Heritage
url http://lontar.ui.ac.id/detail?id=88450
contents <b>ABSTRAK</b><br> Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik. Notaris wajib bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. Sebagai alat bukti terkuat dan terpenuh, apa yang dinyatakan dalam akta otentik, termasuk akta hibah wasiat harus mengandung tiga kebenaran yaitu kebenaran lahiriah, kebenaran formal, dan kebenaran material. Khusus mengenai akta wasiat adalah berbeda dengan akta-akta yang lain, akta wasiat tidak dapat dirubah atau dicabut apabila si pewasiat telah meninggal dunia. Kesalahan dan kelalaian Notaris dalam pembuatan akta wasiat, dapat mengakibatkan akta kehilangan otentisitasnya dan batal demi hukum atau dapat dibatalkan melalui pemeriksaan pengadilan. Oleh karenanya, Notaris dapat dituntut karena perbuatan melawan hukum. Dengan demikian penting untuk dibahas mengenai tanggungjawab hukum Notaris dalam pembuatan Akta Wasiat apabila yang dilakukan tersebut ternyata melanggar hukum dan ada implikasi hukum, baik secara pidana maupun perdata atas Akta Wasiat yang dibuat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis-normatif. Alat pengumpulan data yang dipergunakan adalah studi dokumen dan merupakan data sekunder. Penganalisaan data dengan metode kualitatif dan hasil penelitian yang diperoleh bersifat deskriptif analitis. Tanggungjawab notaris, berkaitan erat dengan tugas dan kewenangan serta moralitas baik sebagai pribadi maupun selaku pejabat umum. Notaris mungkin saja melakukan kesalahan atau kekhilafan dalam pembuatan akta wasiat. Apabila ini terbukti, akta wasiat kehilangan otentisitasnya dan batal demi hukum atau dapat dibatalkan. Dalam hal ini apabila menimbulkan kerugian bagi pihak yang berkepentingan dengan akta tersebut, notaris dapat dituntut secara pidana atau pun digugat secara perdata. Sanksi yang dikenakan secara pidana adalah menjatuhkan hukuman pidana dan sanksi secara perdata adalah memberikan ganti rugi kepada pihak yang berkepentingan tersebut.
id IOS18068.88450
institution Universitas Indonesia
institution_id 51
institution_type library:university
library
library Perpustakaan Universitas Indonesia
library_id 492
collection Repository Disertasi (Membership) Universitas Indonesia
repository_id 18068
city KOTA DEPOK
province JAWA BARAT
repoId IOS18068
first_indexed 2022-12-14T04:18:28Z
last_indexed 2022-12-14T04:18:28Z
recordtype dc
merged_child_boolean 1
_version_ 1752202428769370112
score 17.610468