Tanggung Jawab Hukum Pemilik Bank dalam Likuidasi dalam Hal Aset Bank Tidak Mencukupi untuk Memenuhi Kewajibannya (Analisis Kasus PT. Bank Ratu)
Main Authors: | Edlon, author, Add author: Yunus Husein, supervisor |
---|---|
Format: | Masters Doctoral |
Terbitan: |
, 2007
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://lontar.ui.ac.id/detail?id=95799 |
Daftar Isi:
- <b>ABSTRAK</b><br> Krisis moneter yang melanda perekonomian Indonesia pertengahan tahun 1997, dengan dilikuidasinya beberapa Bank Umum Nasional maupun Bank Umum Swasta, membuat sistem perekonomian nasional menjadi tidak menentu, khususnya di bidang perbankan. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor antara lain membengkaknya jumlah hutang luar negeri baik pemerintah maupun swasta yang harus dibayar berikut bunga pinjaman, pelaku perbankan yang kurang kredibel, lemahnya struktur permodalan dan manajemen serta adanya tindakan yang tidak sistematik dan tidak efisien terhadap pelaku perbankan. <br><br> Lambannya reaksi dan tindakan dari pemerintah dalam mengatasi krisis moneter tersebut menyebabkan terjadinya krisis kepercayaan, sosial dan politik terhadap pemerintah dan mengakibatkan dilikuidasinya beberapa bank. Hal ini menyebabkan timbulnya masalah baru khususnya antara nasabah dan bank, menyangkut masalah simpanan para nasabah terhadap bank yang dilikuidasi. Bank Ratu adalah salah satu bank yang direkomendasikan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kepada Bank Indonesia (B1) yang masuk dalam daftar Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) untuk selanjutnya dilikuidasi yang proses penyelesaiannya diatur menurut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank. Permasalahan yang timbul adalah bagaimana tanggung jawab pemilik bank dalam kewajiban pembayaran kembali dana para nasabah dan Tindakan hukum apa yang dapat dilakukan nasabah jika pemilik aset bank tidak mencukupi untuk membayar kewajibannya ? Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah menggunakan penelitian kepustakaan yang bersifat hukum normatif dengan bentuk penelitian bersifat evaluatif analitis. Dengan demikian kesimpulan yang dapat diambil adalah bank umum yang di Bekukan Kegiatan Usahanya tidak boleh melakukan kegiatan perbankan dalam bentuk apapun dan tetap tunduk pada ketentuan rahasia bank, untuk dicabut izin usahanya berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, maupun izin badan hukumnya berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas untuk selanjutnya dilikuidasi. Tindakan hukum yang dapat dilakukan nasabah penyimpan apabila aset bank yang dilikuidasi tidak mencukupi untuk memenuhi kewajibannya adalah dengan cara mengajukan gugatan perdata.