Perjanjian pembiayaan mudharabah dalam proyek kredit kepada koperasi primer untuk anggota (KKPA) Nurul Hidayah
Main Authors: | Tengku Sandra Fauzia, author, Add author: Farida Prihatini, supervisor, Add author: Theodora Yuni Shah Putri, examiner, Add author: Wirdyaningsih, examiner |
---|---|
Format: | Masters Doctoral |
Terbitan: |
, 2008
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://lib.ui.ac.id/detail?id=20269556 |
Daftar Isi:
- <b>ABSTRAK</b><br> Salah satu jasa perbankan yang ditawarkan oleh bank Syariah adalah pembiayaan mudharabah. Pembiayaan mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) dalam hal ini Bank Muamalat Indonesia menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola (mudharib) dalam hal ini Bapak H. Anang Karnawan, anggota Koperasi Primer Untuk Anggota Nurul Hidayah. Pemerintah berkewajiban memajukan koperasi dalam arti anggota-anggotanya, yaitu dengan cara mengeluarkan program Kredit Likuidasi dalam rangka Kredit Kepada Kopersi Primer untuk Anggotanya dengan sistim Bagi Hasil yang pengeluarannya dilakukan antara lain melalui BMI. Pembiayaan mudharabah disini tidak hanya melibatkan dua pihak, tapi melibatkan juga pihak ketiga yaitu bank yang mengelola dana masyarakat. Untuk itu ada beberapa pertanyaan yang dapat diajukan terhadap jaminan dalam pembiayaan mudharabah ini, yaitu bagaimanakah konsep dan fungsi jaminan dalam pembiayaan ini, dan siapakah yang harus bertanggung jawab bila mudharib wanprestasi. Penelitian dilakukan berdasarkan metode penelitian kepustakaan. Penulis juga menggunakan alat pengumpul data berupa wawancara. Tipologi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ditinjau dari sudut sifatnya adalah penelitian deskriptif. BI tidak pernah mengatur besarnya prosentase jaminan terhadap kredit atau pembiayaan lainnya. Diserahkan sepenuhnya pada kebijaksanaan dari masing-masing bank. Jaminan dalam pembiayaan mudharabah tidak diperbolehkan menurut syariat Islam. Namun, seiring perkembangan jaman, jaminan dalam pembiayaan mudharabah itu diperkenankan, dan sudah dibenarkan oleh DSN-MUI dalam fatwanya tentang pembiayaan mudharabah. Fungsi dari jaminan itu sendiri adalah untuk melindungi dana yang dikeluarkan bank syariah dalam memfasilitasi pembiayaan, mengingat dana yang disalurkan adalah dana masyarakat yang harus dilindungi dan dipertanggungjawabkan penggunaanya oleh pihak bank. Bila terjadi wanprestasi dalam pembiayaan ini, maka yang bertanggung jawab adalah bapak Anang Karnawan secara pribadi. <hr> One of the banking services offered by a Syariah bank is called mudharabah financing. Mudharabah financing is a consensus to cooperate in a business venture whereby the first party (shahibul maal), in this case the Bank Muamalat Indonesia, makes available the entire capital, whereas the other party becomes the executor, in this case Mr. H. Anang Karnawan who is a member of the Primary Cooperative For Members of the Nurul Hidayah. The Government has an obligation to make the members of the Primary Cooperative become prosperous, by giving a Credit Liquidation Programme in the Project of Credit to Primary Cooperative for Members with Profit ang Lost Sharing System, which is held by BMI. Mudharabah financing here not only involves two parties but involves also a third party, the bank who manages community funds. As a consequence there are several questions that may be raised with regard to collateral in such mudharabah financing, namely, what would be the concept and the function of a collateral in this kind of financing, and who would be accountable if the mudharib fails to perform, also considering that the said cooperative performs a channeling of funds from the BMI (shahibul maal) to H. Anang Karnawan (mudharib) . Our research was done using the methodology of library research. The author also collected data through interviews. Methodology used in this research with a view to its nature is descriptive. Bank of Indonesia don't make an arransement of fix ammount for colleteral to have credit or other financing programme. It is up to each bank to manage it. Colleteral in mudharabah financing is not allowed under Islamic syariat. On the other hand due to the passage of time, collateral in mudharabah financing is permitted, and has been upheld by the DSN-MUI, in its ruling regarding mudharabah financing. The function of that very ruling is to protect funds provided by shariah banks in facilitating financing, considering also that such funds are communal funds which must be protected and its usage be made accountable by the bank. However, if the mudharib fails to perform, Mr. H. Anang Karnawan (mudharib) personally will take the responsibility.