Perlindungan Hak Cipta Seni Batik Cirebon = Copyright Protection of Cirebon Batik Art
Main Authors: | Mariah Seliriana, author, Add author: Cita Citrawinda, supervisor, Add author: Tri Hayati, examiner, Add author: Abdul Salam, examiner |
---|---|
Format: | Masters Doctoral |
Terbitan: |
, 2012
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://lib.ui.ac.id/detail?id=20313805 |
Daftar Isi:
- <b>ABSTRAK</b><br> Seni Batik Cirebon merupakan bagian dari Batik Nusantara yang perlu dilindungi Hak Kekayaan Intelektualnya. Batik Cirebon cukup unik walaupun termasuk jenis batik pesisiran tetapi memiliki batik Kraton karena memiliki dua keraton yaitu keraton Kesepuhan dan Kanoman. Oleh karena itu permasalahan yang dibahas adalah bagaimana perlindungan seni batik ditinjau dari UU Hak Cipta no. 19 Tahun 2002, Apakah perlindungan folklor sudah memadai dan efektif dan upayaupaya apa yang dapat ditempuh Pemerintah Daerah Cirebon dan Pengrajin Batik untuk melindungi seni batik Cirebon. Penelitian menggunakan metode normatif yuridis dengan pendekatan kualitatif. Dari hasil penelitian diketahui bahwa pengaturan mengenai Hak Cipta Seni Batik sudah ada sejak UU Hak Cipta 1987 sampai dengan 2002. Saat ini perlindungan Hak Cipta Seni Batik diatur pada pasal 12 ayat (1) huruf i UU Hak Cipta No. 19 tahun 2002. Pada pasal tersebut yang dilindungi adalah motif batik kreasi baru atau kontemporer yang menunjukan keasliannya dan dibuat secara konvensioanal. Sedangkan untuk motif batik tradisional yang merupakan folklor yang diwariskan dari generasi ke generasi diatur pada pasal 10 ayat (2) dan Hak Ciptanya dipegang Oleh Negara. Pengaturan mengenai folklor belum memadai dan efektif karena belum ada kejelasan dalam penerapan pasal 10 ayat (2). Peraturan pelaksanaannya yang berupa Peraturan Pemerintah sampai saat ini belum terbit. Upaya Pemerintah daerah Cirebon untuk melindungi hak cipta batik Cirebon dengan melakukan sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual, dokumentasi motif-motif tradisional Cirebon, publikasi mengenai seni batik cirebon dengan menerbitkan buku, melakukan pembinaan kepada para seniman dan budayawan. Sedangkan Pengrajin batik di Desa Trusmi sudah melakukan upaya untuk melindungi motif batik tradisional yang merupakan folklore dengan melakukan dokumentasi motif batik tradisional Cirebon sejak tahun 1950-an dengan mencari kembali motifmotif batik tradisional Cirebon dan mereproduksinya. Namun kesadaran untuk melindungi hak cipta motif batik kreas baru atau kontemporer melalui pendaftaran hak cipta di Direktorat Jenderal HakKekayaan Intelektual masih kurang. <hr> <b> Abstract </b><br> Cirebon Batik is a part of Indonesian Batik which also needs the intellectual property protection. Cirebon Batik is quite unique, since Cirebon has two kinds of batik, coastal batik and court batik. Cirebon has two royal courts, Kasepuhan and Kanoman. In this research will be discussed about the protection of batik art according to Law of The Republic of Indonesia Number 19 Year 2002 Regarding Copy Right (Copyright Law 2002), the effectiveness of folklore protection, the efforts of Cirebon County Government and batik artisans to protect Cirebon Batik Art. The research use normative legal research method with qualitative analysis approach. Result of the research is the Provision of Batik Art?s Copyright has been regulated since Copyright Law 1987. Today, Copyright protection of batik art is regulated in article 12 verse (1) letter i in Copyright Law 2002. The article protect of copyright of Original Batik motifs or contemporer which is made traditionally. Whereas traditional Batik motifs as folklore or Traditional Cultural Expression is protected by article 10 verse (2) and The State shall hold the Copyright for folklores. Provisions regarding folklore is not effective yet due to the lack of clarity on implementation article verse (2) and (3). Copyright that are held by the State regulated by Government Regulation is not been published yet. Bill of Protection and Utilization of Intellectual Property of Traditional Knowledge and Traditional Cultural Expression (PPIP TKTCE) has been introduced in September 2011. Cirebon County Government efforts to protect copyright Cirebon Batik by socializing about IP Rights to Batik artisans, documenting traditional Cirebon Batik motifs, publishing book of Cirebon batik and giving education to traditional art practitioners. Batik artisans in Village Trusmi (Cirebon batik production center) have documented traditional Cirebon batik motifs as folklore since 1950s by several Batik Practitioners. They searched traditional Cirebon Batik motifs and reproduced them. But, they have less awarness to proctect their new batik motif creations by registering them to Directory of Intellectual Property Office.