Kepentingan penggugat yang cukup mendesak sebagai dasar pemeriksaan acara cepat di peradilan tata usaha negara Indonesua (studi kasus)

Main Author: Barus, Mario Ari Leonard, author
Format: Bachelors Doctoral
Terbitan: [Fakultas Hukum Universitas Indonesia, ] , 2009
Subjects:
Online Access: http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/2016-9/20323581-S22480-Mario Ari Leonard Barus.pdf
ctrlnum 20323581
fullrecord <?xml version="1.0"?> <dc schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd"><title>Kepentingan penggugat yang cukup mendesak sebagai dasar pemeriksaan acara cepat di peradilan tata usaha negara Indonesua (studi kasus)</title><creator>Barus, Mario Ari Leonard, author</creator><type>Thesis:Bachelors</type><place>Depok</place><publisher>[Fakultas Hukum Universitas Indonesia, ]</publisher><date>2009</date><description>Acara pemeriksaan cepat sudah dikenal di Peradilan Tata Usaha Negara sejak dibentuknya Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Yang menjadi dasar pemeriksaan cepat menurut Undang-Undang adalah permohonan pemeriksaan dengan acara cepat dan kepentingan penggugat yang cukup mendesak. Batasan kepentingan penggugat yang cukup mendesak sangat luas sehingga diperlukan rumusan yang cukup baku. Salah satu rumusan baku atas batasan kepentingan penggugat yang cukup mendesak dapat dijumpai dalam teori Lintong Oloan Siahaan. Selain teori Lintong Oloan Siahaan, batasan kepentingan penggugat yang cukup mendesak juga diperluas dalam yurisprudensi seperti dalam perkara yang diputus di Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor 2/G.TUN/2007/PTUN-MTR. Yang menjadi permasalahan lain ialah penolakan terhadap permohonan pemeriksaan dengan acara cepat. Menurut Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, tidak ada upaya hukum yang dapat diajukan terhadap penolakan permohonan pemeriksaan dengan acara cepat. Akan tetapi pada penerapannya, ketentuan ini ternyata dapat disimpangi dalam perkara yang diputus di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 104/G/2008/PTUNJKT. dan di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor 58/G/2008/PTUNBDG. Majelis Hakim memberikan jalan keluar yang dapat diguna. &lt;hr&gt; Speedy procedure has long known in Indonesian?s administrative court since Law of Administrative Court was made. The grounds for speedy procedure according to the law are the request for speedy procedure and the claimant?s urgent interest. The claimant?s urgent interest has a wide meaning that need to be definitive. One of the definitions of the claimant?s urgent interest can be met from Lintong Oloan Siahaan?s theory. Beside that, the definition of the claimant?s urgent interest also expanded in jurisprudence like in the decided case in Administrative Court of Mataram with registration number 2/G.TUN/2007/PTUN-MTR. Another problem about speedy procedure is the denial of speedy procedure?s request. According to Law of Administrative Court, no legal avenue can be appealed for the rejection. In application, however, the rule can be overruled like in decided case in Administrative Court of Jakarta with registration number 104/G/2008/PTUN-JKT. and Administrative Court of Bandung with registration number 58/G/2008/PTUNBDG. Panel Judges gave solution that can be used for solving the problem of the denial of speedy procedure?s request.</description><subject>Administrative courts -- Indonesia</subject><identifier>20323581</identifier><source>http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/2016-9/20323581-S22480-Mario Ari Leonard Barus.pdf</source><recordID>20323581</recordID></dc>
format Thesis:Bachelors
Thesis
Thesis:Doctoral
author Barus, Mario Ari Leonard, author
title Kepentingan penggugat yang cukup mendesak sebagai dasar pemeriksaan acara cepat di peradilan tata usaha negara Indonesua (studi kasus)
publisher [Fakultas Hukum Universitas Indonesia, ]
publishDate 2009
topic Administrative courts -- Indonesia
url http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/2016-9/20323581-S22480-Mario Ari Leonard Barus.pdf
contents Acara pemeriksaan cepat sudah dikenal di Peradilan Tata Usaha Negara sejak dibentuknya Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Yang menjadi dasar pemeriksaan cepat menurut Undang-Undang adalah permohonan pemeriksaan dengan acara cepat dan kepentingan penggugat yang cukup mendesak. Batasan kepentingan penggugat yang cukup mendesak sangat luas sehingga diperlukan rumusan yang cukup baku. Salah satu rumusan baku atas batasan kepentingan penggugat yang cukup mendesak dapat dijumpai dalam teori Lintong Oloan Siahaan. Selain teori Lintong Oloan Siahaan, batasan kepentingan penggugat yang cukup mendesak juga diperluas dalam yurisprudensi seperti dalam perkara yang diputus di Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor 2/G.TUN/2007/PTUN-MTR. Yang menjadi permasalahan lain ialah penolakan terhadap permohonan pemeriksaan dengan acara cepat. Menurut Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, tidak ada upaya hukum yang dapat diajukan terhadap penolakan permohonan pemeriksaan dengan acara cepat. Akan tetapi pada penerapannya, ketentuan ini ternyata dapat disimpangi dalam perkara yang diputus di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 104/G/2008/PTUNJKT. dan di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor 58/G/2008/PTUNBDG. Majelis Hakim memberikan jalan keluar yang dapat diguna. <hr> Speedy procedure has long known in Indonesian?s administrative court since Law of Administrative Court was made. The grounds for speedy procedure according to the law are the request for speedy procedure and the claimant?s urgent interest. The claimant?s urgent interest has a wide meaning that need to be definitive. One of the definitions of the claimant?s urgent interest can be met from Lintong Oloan Siahaan?s theory. Beside that, the definition of the claimant?s urgent interest also expanded in jurisprudence like in the decided case in Administrative Court of Mataram with registration number 2/G.TUN/2007/PTUN-MTR. Another problem about speedy procedure is the denial of speedy procedure?s request. According to Law of Administrative Court, no legal avenue can be appealed for the rejection. In application, however, the rule can be overruled like in decided case in Administrative Court of Jakarta with registration number 104/G/2008/PTUN-JKT. and Administrative Court of Bandung with registration number 58/G/2008/PTUNBDG. Panel Judges gave solution that can be used for solving the problem of the denial of speedy procedure?s request.
id IOS18069.20323581
institution Universitas Indonesia
institution_id 51
institution_type library:university
library
library Perpustakaan Universitas Indonesia
library_id 492
collection Repository Disertasi (Open) Universitas Indonesia
repository_id 18069
city KOTA DEPOK
province JAWA BARAT
repoId IOS18069
first_indexed 2022-12-14T03:59:02Z
last_indexed 2022-12-14T03:59:02Z
recordtype dc
merged_child_boolean 1
_version_ 1752182842685652992
score 17.610468