Pendidikan politik bagi generasi muda hubungannya dengan ketahanan nasional: studi kasus sistem pendidikan Kader pada Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) 1980-1994
Main Authors: | Sinaga, Lamhir Syam, author, Add author: Burhan Djabir Magenda, supervisor, Add author: Edi Sugardo, supervisor, Add author: Wan Usman, examiner, Add author: Hasibuan, Nurimansyah, examiner, Add author: Parapat, Farel M., examiner |
---|---|
Format: | Masters Doctoral |
Terbitan: |
Universitas Indonesia
, 1995
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://lontar.ui.ac.id/detail?id=81926 |
Daftar Isi:
- Sejak awalnya para pemimpin bangsa Indonesia yang ditugaskan merancang bentuk negara dan Undang-Undang Dasar negara Indonesia merdeka yang tergabung dalam Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), dengan tegas telah menetapkan pilihan bahwa tatanan atau sistem politik yang ideal bagi negara Indonesia merdeka adalah sistem Politik Demokrasi. Penegasan tersebμt dl atas, selain dapat kita baca dan teliti dalam sila-sila Paneasila, pembukaan dan batang tubuh UUD 1945, juga dengan jelas ditemukan dalam naskah Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 itu. Dalam bagian penjelasan antara ditegaskan :2 "1. Bentuk negara adalah Negara kesatuan berbentuk Re publik. Kedaulatan tertinggi ada di Langan rakyat yang dilaksanakan sepenuhnya oleh Badan yang diberi name Majlis Permusyawaratan Rakyat (MPH). Keanggotaan MPR terdiri dart anggota DPR yang dipilih melalui Pemilihan Umum (Pemilu) atau diangkat oleh Presiden, dit.ambah dengan wakil-wakil golongan dan utusan-utusan daerah. Sistem pemerintahan adalah sistem presidensiil, dimana Presiden tidak saja memegang Jabatan Kepala Negara, tetapi juga sekaligus sebagai Kepala Pemerintahan. Presiden dipilih dan mempertanggung jawabkan mandat yang diperolehnya dnri MPR untuk masa 5 tahun. Di dalam melaksanakan tugas dan kewajihannya Presiden dibantu oleh seorang Wakil Presiden, serta menteri-menteri yang memimpin Departemen, maupun Menteri-menteri Portofolie. Untuk kelancaran tugas pemerintahan, disamping lembaga eksekutif (Kepresidenan- pemerintahan) di Indonesia juga diadakan lembaga Judikatif yang bertugas mengadakan pengadilan terhadap pelaksanaan IUD, Undang-Undang dan peraturan lainnya. Indonesia adalah Negara Hukum dan tidak di dasarkan atas kekuasaan belaka, dan pemerintahan berdasarkan sistem konstitusi dan tidak bersifat absolut (kekuasaan yang tidak terbatas). Rakyat atau warga negara mempunyai kedudukan yang lama dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung tinggi.hukum dan pemerintahan tanpa kecuali. Disamping itu warga negara juga berhak atas pendidikan, pekerjaan yang layak, menganut agama/ kepercayaan, serta beribadah sesuai dengan ajaran agama/kepercayaannya itu. Dalam menyalurkan saran dan aspirasinya kepada pemerintah, warga negara Indonesia diberikan hak untuk berkumpul, berserikat, mengeluarkan pendapat secara lisan, tulisan dan sebagainya yang sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang. Kalau kita memperhatikan prinsip-prinsip pokok mengenai bentuk negara dpA,sistem,politik yang dianut Negara Indonesia yang merdeka dan berdaulat sejak tanggal 17 Agustus 1945, maka secara nyata Sistem Politik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 telah memenuhi kriteria "Negara Demokrasi Modern" seperti yang direkomendasikan International Commission Of Jurist bahwa tradisi Demokrasi saat ini telah menjadi tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang paling sesuai dengan tuntutan zaman ini, karena dalam sistem politik yang demokratislah pengelolaan negara dengan partisipasi politik rakyat tinggi dapat dilakukan secara baik, tanpa adanya kekhawatiran yang berlebihan bahwa persaingan di antara kekuatan politik dan aktor-aktor politik yang intensif menggiring kehidupan politik itu sendiri kearah anarkhi.3 Menurut Mountesgieu dalam tradisi Demokrasi pelaku -pelaku politik, baik kekuatan politik, lembaga politik maupun aktor-aktor politik akan dapat menumbuhkan sifat yang baik yakni adanya kompromi (Consensus). Kalau seandainya kehidupan politik berubah dan menlmbulkan konflik atau perang, maka hal itu dapat diatasi dengan dua bentuk hukum, yang pertama hukum sipil, yakni hukum yang mengatur individu-individu warga negara, dan yang kedua hukum politik yang mengatur hubungan antara rakyat dengan penguasa?