Kerusakan lingkungan dan hak-hak lingkungan dalam kasus illegal tapping of pipeline oil = Environmental harm and environmental rights in the case illegal tapping of pipeline oil
Main Authors: | Leni Novitasari, author, Add author: Runturambi, Arthur Josias Simon, supervisor, Add author: Vinita Susanti, examiner, Add author: Mamik Sri Supatmi, examiner |
---|---|
Format: | Bachelors Thesis |
Terbitan: |
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://lib.ui.ac.id/detail?id=20416209 |
Daftar Isi:
- Tulisan ini membahas kerusakan lingkungan yang terjadi akibat illegal tapping of pipeline oil dan lebih jauh memahami hak-hak lingkungan terkait dengan kerusakan lingkungan dalam kasus tersebut. Data yang digunakan dalam penulisan tugas karya akhir ini adalah data sekunder terkait dengan pemasalahan penulisan. Hasil analisis menunjukkan bahwa illegal tapping of pipeline oil telah mengakibatkan kerusakan lingkungan berupa pencemaran terhadap air, tanah dan udara yang kemudian mengancam hak-hak lingkungan. Hak-hak lingkungan yang dimaksud adalah terkait manusia dan lingkungan, di mana manusia memiliki hak untuk mendapatkan udara bersih, air, ruang juga pasokan sumber daya alam dan lingkungan memiliki hak untuk tidak terancam dari segala kegiatan manusia. <hr><i>This paper explains about environmental harm caused by illegal tapping of pipeline oil and further understand environmental rights concept that related to environmental harm in this case. This paper used secondary data that related to the issues. The analysis shows that illegal tapping of pipeline oil lead to environmental harm such as water, soil and air pollution which then threatening environmental rights. Environmental rights is about human and environment, that human have rights to the access of clean air, water, space, and supply of natural resources, then environment have rights to unthreatened by all human activities.</i>