Undang-Undang republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Didalm undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 menegaskan bahwa indonesia adalah negara hukum, dalam usaha memperkuat prinsip tersebut sesuai dengan tuntunan reformasi dibidang hukum.

Main Author: Indoneisa (-)
Format:
Terbitan: Jakarta : Pnaca Usaha Putra , 2004
Subjects:
Online Access: http://perpustakaan.batam.go.id/opac/detail-opac?id=55271
LEADER 00954na 00241
001 INLIS000000000016122
001 ## aINLIS000000000016122
005 20200313095052
005 ## a20200313095052
007 ta
007 ##
035 # # |a 0010-0320000200 
008 ## 00313################g##########0#ind##
082 # # |a 348.598 
084 # # |a 348.598 IND u 
100 0 # |a Indoneisa 
245 1 # |a Undang-Undang republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang 
260 # # |a Jakarta :  |b Pnaca Usaha Putra,  |c 2004 
300 # # |a viii, 171 halaman :  |b - ;  |c 15 cm x 21,6 cm 
650 # 4 |a Undang-Undang/Peraturan Di Indonesia 
520 # # |a Didalm undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 menegaskan bahwa indonesia adalah negara hukum, dalam usaha memperkuat prinsip tersebut sesuai dengan tuntunan reformasi dibidang hukum. 
856 # # |a 300 
856 4 0 |u http://perpustakaan.batam.go.id/opac/detail-opac?id=55271