Daftar Isi:
  • Pada awal-awal dikenalnya hak asasi manusia (HAM), manusia mengenalnya sebagai seperangkat hak yang dimiliki oleh manusia dan tidak boleh diganggu gugat atas dasar sebagai manusia. Saat ini HAM telah menjadi prinsip-prinsip moral yang menetapkan standar tertentu atas perilaku manusia dan secara teratur dilindungi sebagai hak-hak hukum dalam hukum internasional dan hukum nasional. Doktrin mengenal HAM telah sangat berpengaruh dalam hukum internasional, lembaga-lembaga global dan regional, dalam kebijakan negara dan dalam kegiatan organisasi non-pemerintah serta telah menjadi landasan kebijakan publik di seluruh dunia.