Hak konstitusional dalam hukum tata negara Indonesia
Main Author: | Thohari, A. Ahsin |
---|---|
Format: | Book ix, 222 hal.; 25 cm. |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Erlangga
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://perpussma.sekolahathalia.sch.id//index.php?p=show_detail&id=9875 http://perpussma.sekolahathalia.sch.id//lib/minigalnano/createthumb.php?filename=../../images/docs/Hak_konstitusional_dalam_hukum_tata_negara_Indonesia.jpg.jpg&width=200 |
Daftar Isi:
- Pada awal-awal dikenalnya hak asasi manusia (HAM), manusia mengenalnya sebagai seperangkat hak yang dimiliki oleh manusia dan tidak boleh diganggu gugat atas dasar sebagai manusia. Saat ini HAM telah menjadi prinsip-prinsip moral yang menetapkan standar tertentu atas perilaku manusia dan secara teratur dilindungi sebagai hak-hak hukum dalam hukum internasional dan hukum nasional. Doktrin mengenal HAM telah sangat berpengaruh dalam hukum internasional, lembaga-lembaga global dan regional, dalam kebijakan negara dan dalam kegiatan organisasi non-pemerintah serta telah menjadi landasan kebijakan publik di seluruh dunia.