FATWA ANALYSIS OF THE INDONESIAN NATIONAL SHARIA COUNCIL CONCERNING CONTRACT FOR GOLD INVESTORS THROUGH THE BAREKSA APPLICATION PLATFORM

Main Authors: Sunarsa, Sasa, Ramdani, Moh Nurkholis
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: STAI Al-Musaddadiyah Garut , 2023
Subjects:
Online Access: https://journal.stai-musaddadiyah.ac.id/index.php/jhesy/article/view/433
https://journal.stai-musaddadiyah.ac.id/index.php/jhesy/article/view/433/179
Daftar Isi:
  • Investment is an activity that aims to develop assets, besides that it is also a commitment to a certain amount of money as well as other resources that are carried out at the present time with the aim of obtaining a number of benefits in the future. The formulation of the problem in this research is 1). What is the view of the fatwa of the Ulama in investing in gold through digital media? 2). What is the sale and purchase contract used to invest in digital gold through the Bareksa application platform? The purpose of this study is to find out the views of Muslim scholars on investing in gold through digital media and the types of contracts used in investing in gold through the Bareksa application platform. The author uses a research library research with the use of descriptive methods. The results of this study are based on the DSN-MUI Fatwa decision regarding buying and selling gold in cash, namely the law of buying and selling gold in cash, either through buying and selling in general or buying and selling with a murabaha contract, then the law is permissible (jaiz, mubah) , and the contract used in the practice of buying and selling is a murabahah contract while in the safekeeping of goods it uses a wadiah yad Al-Amanah contract. Keywords: Investment, Akad, Ulama Fatwa
  • Investasi merupakan kegiatan penanaman modal atau aset berharga pada suatu objek, lembaga atau pihak dengan harapan bahwa dalam jangka waktu tertentu investor akan mendapatkan keuntungan atau memperoleh sejumlah keuntungan di masa yang akan datang, yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu 1) Bagaimana pandangan fatwa ulama dalam berinvestasi emas melalui media digital? 2) Apa akad jual beli yang digunakan dalam berinvestasi emas digital diplatform aplikasi Bareksa?. Kemudian yang menjadi tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui pandangan fatwa ulama dalam berinvestasi emas melalui media digital serta jenis akad yang dipergunakan dalam berinvestasi emas melalui platform aplikasi Bareksa. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library reasech) dengan pendekatan metode deskriptif. Adapun hasil dari penelitian ini adalah berdasarkan keputusan Fatwa DSN-MUI tentang jual beli emas secara tidak tunai, baik melalui jual beli pada umumnya atau jual beli dengan akad murabahah, maka hukumnya adalah boleh (jaiz, mubah), dan adapun akad yang dipergunakan dalam praktek jual belinya adalah akad murabahah sedangkan dalam penitipan barang menggunakan akad wadiah yad Al-Amanah. Kata Kunci: Fatwa DSN-MUI, Investor, Aplikasi Bareksa;