Daftar Isi:
  • Sebagai sistem kehidupan yang Islam memberikan warna dalam setiap dimensi kehidupan umat manusia yang tak terkecuali dalam urusan perekonomian. Sistem nilai dalam Islam ini berusaha mendialektikakan nilai-nilai ekonomi dengan nilai akidah dan etika. Ini berarti yang aktivitas perekonomian harus dibangun berdasarkan dialektika nilai materialisme dan spiritualisme. Kegiatan ekonomi ini tidak semata berbasis nilai materi yang namun juga terdapat sandaran transendental di dalamnya sehingga bernilai ibadah. Pada kenyataannya fiqh Islam telah mencakup seluruh isi kehidupan individu dan masyarakat secara umum yang baik urusan perekonomian yang sosial kemasyarakatan yang politik atau ketatanegaraan yang dan urusan lainnya seperti hukum dan keadilan. Singkatnya yang fiqh muamalat dimaknai sebagai suatu pengetahuan tentang kegiatan dalam kehidupan masyarakat sehari-hari berdasarkan syariat Islam. Kegiatan transaksi muamalat atau perekonomian harus didasarkan pada hukum syariat Islam yang mengatur perilaku manusia dalam kehidupannya yang diperoleh dari dalil-dalil Islam secara perinci dan akurat. Buku Fiqh Muamalat ini membahas secara rinci dan lengkap perihal aturan hukum dalam syariat Islam yang berkaitan langsung dengan amalan atau muamalat (ekonomi).