Daftar Isi:
  • Sistem hukum internasional selalu berorientasi pada partisipasi pencapaian tujuan bersama melalui penggunaan keteraturan kekuasaan yang normatif. Subjek-subjek hukum internasional terbagi menjadi dua kategori, yaitu subjek hukum internasional publik (negara dan organisasi internasional) dan subjek hukum internasional privat (individu dan/atau badan hukum internasional), di mana kedua subjek hukum tersebut memainkan peranan dalam berbagai bidang jalinan kerjasama internasional.