Implementasi Restorative Justice Untuk Menanggulangi Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Antara Konsep dan Praktik

Main Authors: Aminah, Siti, Rafsanjani, Ony
Format: Article info application/pdf Journal
Bahasa: eng
Terbitan: Federation of Indonesian Probation Officer , 2023
Subjects:
Online Access: https://ojs.ipkemindo.com/index.php/restorative/article/view/7
https://ojs.ipkemindo.com/index.php/restorative/article/view/7/6
ctrlnum article-7
fullrecord <?xml version="1.0"?> <dc schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd"><title lang="en-US">Implementasi Restorative Justice Untuk Menanggulangi Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Antara Konsep dan Praktik</title><creator>Aminah, Siti</creator><creator>Rafsanjani, Ony</creator><subject lang="en-US">domestic violence</subject><subject lang="en-US">restorative justice</subject><subject lang="en-US">UU PKDRT</subject><subject lang="en-US">Kekerasan Dalam Rumah Tangga</subject><description lang="en-US">Abstract. Domestic violence is a common thing experienced by everyone, whether they realize it or not. Domestic violence is commonly manifested as physical violence, which results in physical injuries to the victims, the majority of women and children. The effects include injuries, psychological disorders, disability, and even death. Restorative justice brings a new dynamic for both parties involved in domestic violence cases, where the resolution of the criminal cases does not have to be achieved through a trial in court, which is expensive, time- and resource-consuming, and most importantly, provides no room and opportunity for the perpetrator to amend their mistakes. &#xA0;This research uses normative research methods, where we collect legal sources and materials from literature, books, reports, laws, and journals to expert opinions, which are then analyzed to solve the problems being discussed. The finding of the study shows that restorative justice is strongly oriented towards fulfillment of the victims&#x2019; rights, restoring the victims&#x2019; mental condition, and helping the perpetrator take responsibility for all the damages suffered by the victim. However, in its implementation, while restorative justice was expected to be pro-victim, it instead turned into a legitimizing tool for perpetrators to avoid criminal punishment as stated in Law number 23 of 2004 concerning the Eradication of Domestic Violence. In implementing the main principles of restorative justice, human resources with adequate competence regarding knowledge, understanding and ability in terms of implementing restorative justice mechanisms is required. Furthermore, law enforcement officers and the public must also be educated about gender justice and a culture of equality to minimize the repetition of similar cases. Keywords: Domestic violence, Law 23/2004, restorative justice &#xA0; Abstrak. Kekerasan dalam rumah tangga merupakan hal biasa yang dialami oleh semua orang, baik disadari maupun tidak. Kekerasan dalam rumah tangga banyak terjadi dalam bentuk kekerasan fisik, yang mengakibatkan di antaranya luka-luka pada fisik korban, yang sebagian besar merupakan perempuan dan anak. Efek yang ditimbulkan meliputi luka-luka, gangguan psikologis, kecacatan, hingga kematian. Hadirnya restorative justice membawa angin segar bagi kedua belah pihak yang terlibat dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga, dimana dalam menyelesaikan permasalahan tidak harus dengan meja hijau, selain karena mahal, waktu, dan tenaga juga ikut terkuras, dan yang paling penting, tidak ada ruang bagi pelaku dalam memperbaiki kesalahannnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian bersifat normatif, yaitu mengumpulkan sumber dan materi hukum dari literatur, buku, laporan, undang-undang, jurnal, hingga pendapat ahli yang dilakukan analisa dalam menyelesaikan masalah yang dibahas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa restorative justive sangat berorientasi pada pemenuhan hak korban, pemulihan kondisi mental korban, dan membantu pelaku bertanggung jawab atas segala kerugian yang diderita korban. Namun, dalam implementasi di lapangan, restorative justice yang diharapkan pro korban, malah berbalik menjadi alat legitimasi bagi pelaku untuk menghindar dari hukuman pidana sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Untuk mewujudkan prinsip utama restorative justice, maka diperlukan sumber daya manusia yang kapasitasnya mumpuni terkait pengetahuan, pemahaman, dan kemampuan dalam hal penerapan mekanisme keadilan restoratif. Selain itu, para aparat penegak hukum dan masyarakat juga perlu diedukasi tentang keadilan gender dan budaya kesetaraan untuk meminimalisir pengulangan kasus serupa. Keywords: kekerasan dalam rumah tangga, restorative justice, UU PKDRT</description><publisher lang="en-US">Federation of Indonesian Probation Officer</publisher><date>2023-10-31</date><type>Journal:Article</type><type>Other:info:eu-repo/semantics/publishedVersion</type><type>Journal:Article</type><type>File:application/pdf</type><identifier>https://ojs.ipkemindo.com/index.php/restorative/article/view/7</identifier><identifier>10.61682/restorative.v1i1.7</identifier><source lang="en-US">Restorative : Journal of Indonesian Probation and Parole System; Vol. 1 No. 1 (2023); 55 - 73</source><source>3025-812X</source><source>10.61682/restorative.v1i1</source><language>eng</language><relation>https://ojs.ipkemindo.com/index.php/restorative/article/view/7/6</relation><rights lang="en-US">Copyright (c) 2023 Siti Aminah, Ony Rafsanjani</rights><rights lang="en-US">https://creativecommons.org/licenses/by/4.0</rights><recordID>article-7</recordID></dc>
language eng
format Journal:Article
Journal
Other:info:eu-repo/semantics/publishedVersion
Other
File:application/pdf
File
Journal:Journal
author Aminah, Siti
Rafsanjani, Ony
title Implementasi Restorative Justice Untuk Menanggulangi Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Antara Konsep dan Praktik
publisher Federation of Indonesian Probation Officer
publishDate 2023
topic domestic violence
restorative justice
UU PKDRT
Kekerasan Dalam Rumah Tangga
url https://ojs.ipkemindo.com/index.php/restorative/article/view/7
https://ojs.ipkemindo.com/index.php/restorative/article/view/7/6
contents Abstract. Domestic violence is a common thing experienced by everyone, whether they realize it or not. Domestic violence is commonly manifested as physical violence, which results in physical injuries to the victims, the majority of women and children. The effects include injuries, psychological disorders, disability, and even death. Restorative justice brings a new dynamic for both parties involved in domestic violence cases, where the resolution of the criminal cases does not have to be achieved through a trial in court, which is expensive, time- and resource-consuming, and most importantly, provides no room and opportunity for the perpetrator to amend their mistakes. This research uses normative research methods, where we collect legal sources and materials from literature, books, reports, laws, and journals to expert opinions, which are then analyzed to solve the problems being discussed. The finding of the study shows that restorative justice is strongly oriented towards fulfillment of the victims’ rights, restoring the victims’ mental condition, and helping the perpetrator take responsibility for all the damages suffered by the victim. However, in its implementation, while restorative justice was expected to be pro-victim, it instead turned into a legitimizing tool for perpetrators to avoid criminal punishment as stated in Law number 23 of 2004 concerning the Eradication of Domestic Violence. In implementing the main principles of restorative justice, human resources with adequate competence regarding knowledge, understanding and ability in terms of implementing restorative justice mechanisms is required. Furthermore, law enforcement officers and the public must also be educated about gender justice and a culture of equality to minimize the repetition of similar cases. Keywords: Domestic violence, Law 23/2004, restorative justice Abstrak. Kekerasan dalam rumah tangga merupakan hal biasa yang dialami oleh semua orang, baik disadari maupun tidak. Kekerasan dalam rumah tangga banyak terjadi dalam bentuk kekerasan fisik, yang mengakibatkan di antaranya luka-luka pada fisik korban, yang sebagian besar merupakan perempuan dan anak. Efek yang ditimbulkan meliputi luka-luka, gangguan psikologis, kecacatan, hingga kematian. Hadirnya restorative justice membawa angin segar bagi kedua belah pihak yang terlibat dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga, dimana dalam menyelesaikan permasalahan tidak harus dengan meja hijau, selain karena mahal, waktu, dan tenaga juga ikut terkuras, dan yang paling penting, tidak ada ruang bagi pelaku dalam memperbaiki kesalahannnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian bersifat normatif, yaitu mengumpulkan sumber dan materi hukum dari literatur, buku, laporan, undang-undang, jurnal, hingga pendapat ahli yang dilakukan analisa dalam menyelesaikan masalah yang dibahas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa restorative justive sangat berorientasi pada pemenuhan hak korban, pemulihan kondisi mental korban, dan membantu pelaku bertanggung jawab atas segala kerugian yang diderita korban. Namun, dalam implementasi di lapangan, restorative justice yang diharapkan pro korban, malah berbalik menjadi alat legitimasi bagi pelaku untuk menghindar dari hukuman pidana sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Untuk mewujudkan prinsip utama restorative justice, maka diperlukan sumber daya manusia yang kapasitasnya mumpuni terkait pengetahuan, pemahaman, dan kemampuan dalam hal penerapan mekanisme keadilan restoratif. Selain itu, para aparat penegak hukum dan masyarakat juga perlu diedukasi tentang keadilan gender dan budaya kesetaraan untuk meminimalisir pengulangan kasus serupa. Keywords: kekerasan dalam rumah tangga, restorative justice, UU PKDRT
id IOS19591.article-7
institution Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia
institution_id 10274
institution_type library:special
library
library Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia
library_id 7677
collection Restorative
repository_id 19591
subject_area ILMU - ILMU SOSIAL ILMU HUKUM
Psikologi
Kriminologi
Antropologi Sosial
city JAKARTA PUSAT
province DKI JAKARTA
repoId IOS19591
first_indexed 2024-06-11T08:47:48Z
last_indexed 2024-06-11T08:47:48Z
recordtype dc
_version_ 1801554014666489856
score 9.9049015