ASSISTANCE FOR IMPROVING BUMDES IN RANDUSANGA VILLAGE, BREBES DISTRICT, BREBES REGENCY
Main Authors: | Tabrani, Tabrani, Firmansyah, Fahmi |
---|---|
Format: | Article info application/pdf Journal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Yayasan Sinergi Widya Nusantara (Sidyanusa)
, 2022
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://ejournal.sidyanusa.org/index.php/joswae/article/view/151 https://ejournal.sidyanusa.org/index.php/joswae/article/view/151/91 |
Daftar Isi:
- Village-Owned Enterprises' capital can come from the Village Government, community savings, assistance from the Government, Provincial Government and Regency/Municipal Governments, loans, or other party's capital participation or profit-sharing cooperation on the basis of mutual benefit. Village-Owned Enterprises can make loans, which can be done after obtaining BPD approval. Village Fund Allocations are funds allocated by the Regency/City Government for villages, which are sourced from the part of the central and regional financial balance funds received by the Regency/City. The Village Revenue and Expenditure Budget, hereinafter abbreviated as APB Desa, is the annual financial plan of the village government which is discussed and approved jointly by the Village Government and BPD, which is stipulated by a Village Regulation.The methods used for training are the Classical Training Method and the Mentoring MethodBased on these problems, in order to be able to map out between community businesses and BUMDes businesses, it is also in the process of improving, through counseling and assistance until finally BUMDes can become the driving force of the economy of the Randusanga community, Brebes Regency.
- Permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari Pemerintah Desa, tabungan masyarakat, bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, pinjaman, atau penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan. Badan Usaha Milik Desa dapat melakukan pinjaman, yang dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan BPD. Alokasi Dana Desa adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa. Metode yang digunakan untuk pelatihan adalah Metode Pelatihan Klasikal dan Metode Pendampingan. Berdasarkan permasalahan tersebut maka untuk bisa memetakan antara usaha masayarakat dan usaha BUMDes juga dalam pembenahan, melalui penyuluhan dan pendampingan sampai pada akhirnya BUMDes bisa menjadi motor penggerak roda perekonomian masyarakat Randusanga Kabupaten Brebes.