IMPLEMENTASI AKAD MURABAHAH PADA PRODUK PEMBIAYAAN KESEJAHTERAAN PEGAWAI iB MASLAHAH DI BANK BJB SYARI’AH KANTOR CABANG CIREBON

Main Author: Rd Fakhri Achmad Amartha, 1423204116
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.uinsaizu.ac.id/3359/1/COVER_ABSTRAK_DAFTAR%20ISI_BAB%20I_BAB%20IV_DAFTAR%20PUSTAKA_LSMPIRAN.pdf
http://repository.uinsaizu.ac.id/3359/2/Rd%20FAKHRI%20ACHMAD%20AMARTHA_IMPLEMENTASI%20AKAD%20MURABAHAH.pdf
http://repository.uinsaizu.ac.id/3359/
Daftar Isi:
  • Murabahah adalah akad jual beli atas barang tertentu, dimana penjual menyebutkan harga pembelian barang kepada pembeli kemudian menjual kepada pihak pembeli dengan mensyaratkan keuntungan yang diharapkan sesuai jumlah tertentu. Dalam akad Murabahah, penjual menjual barang nya dengan meminta kelebihan atas harga beli dengan harga jual. Perbedaan antara harga beli dan harga jual barang disebut dengan Margin keuntugan. Produk pembiayaan kesejahteraan pegawai merupakan produk unggul di Bjb Syari’ah KC Cirebon. Produk pembiayaan kesejahteraan pegawai yang ada di Bank Bjb Syari’ah KC Cirebon diberikan kepada pegawai, lembaga/instasi/perusahaan yang telah bekerjasama untuk berbagai kebutuhan (serbaguna) dalam rangka membantu peningkatan kesejahteraan pegawai dalam bentuk pembiayaan multiguna, multijasa dan pembeliaan kendaraan bermotor. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang diakukan di Bank Bjb Syari’ah KC Cirebon, dengan teknik pengumpulan data kualitatif yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi kemudian data tersebut di analisis menggunakan metode deskriptif. Dalam implementasi akad murabahah ini ada yang harus diperhatikan terhadap nasabah yang mengajukan pembiayaan, yang pertama adalah Character, keadaan sifat seseorang atau calon nasabah penerima pembiayaan. yang kedua adalah Capital atau modal, penilaian modal dilakukan apakah penghasilan tersebut cukup untuk membayar cicilan pembiayaan tersebut atau tidak. Yang ketiga adalah Capability kapasitas nasabah dalam mengelola modal untuk mendapatkan keuntungan. Yang keempat adalah Collateral, yaitu jaminan untuk menjamin kelangsungan membayar angsuran yang diberikan oleh peminjam sebagai jaminan atas pembiayaan yang diterima. Yang kelima adalah Condition of Economy adalah situasi kondisi politik, sosial ekonomi dan budaya yang mempengaruhi keadaan ekonomi nasabah yang suatu saat akan mempengaruhi kelancaran perusahaan nasabah tersebut. Adapun penilaian dengan 4P pembiayaan , yang pertama Personality , kedua Purpose, ketiga Payment dan terakhit Protection