Analisis Pelaksanaan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Desa di Desa Sungai Tonang Kecamatan Kampar Utara Kabupaten Kampar

Main Authors: Marisca, Yonia, Rustam, Afrinaldy
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial , 2023
Online Access: https://jom.uin-suska.ac.id/index.php/JEIS/article/view/849
https://jom.uin-suska.ac.id/index.php/JEIS/article/view/849/184
Daftar Isi:
  • Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Desa BPD berpedoman sesuai PERMENDAGRI Nomor 110 Tahun 2016 menyebutkan BPD berfungsi membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama dengan Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, dan mengawasi kinerja kepala desa. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan fungsi BPD dan hambatan dalam pelaksanaan fungsi BPD di desa Sungai Tonang. Metode penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dengan observasi, dokumentasi dan wawancara dengan 9 orang informan. Hasil penelitian dilapangan menunjukkan fungsi BPD di Desa sungai Tonang dalam membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa, menampung aspirasi masyarakat dikatakan tidak maksimal dalam pelaksanaannya dan fungsi pengawasan kinerja kepala desa fungsinya lebih terlaksana. yang menjadi kendala dalam pelaksanaan fungsi BPD di Desa Sungai Tonang yaitu sarana dan prasarana yang minim, rasa tanggung jawab yang kurang dimiliki oleh BPD, masyarakat desa Sungai Tonang kurang memahami fungsi BPD, kurang sosialisasi Pemerintah desa terhadap BPD dan masyarakat, dan juga masyarakatnya menyampaikan aspirasi kepemerintah desa.
  • In implementing Village Government, the BPD is guided by PERMENDAGRI Number 110 of 2016, which states that the BPD has the function of discussing and agreeing on draft Village Regulations together with the Village Head, accommodating and channeling community aspirations, and overseeing the performance of the village head. The purpose of this study was to determine the implementation of the BPD function and the obstacles in implementing the BPD function in Sungai Tonang village. This research method is descriptive qualitative. Data collection techniques with observation, documentation and interviews with 9 informants. The results of field research show that the function of the BPD in Sungai Tonang Village in discussing and agreeing on draft village regulations, accommodating community aspirations is said to be not optimal in its implementation and the function of supervising the performance of the village head is more carried out. the obstacles in the implementation of the BPD function in Sungai Tonang Village are minimal facilities and infrastructure, a lack of sense of responsibility owned by the BPD, the Sungai Tonang village community does not understand the function of the BPD, lack of outreach by the village government to the BPD and the community, and also the community expressing aspirations village government.       SARI PATI   Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Desa BPD berpedoman sesuai PERMENDAGRI Nomor 110 Tahun 2016 menyebutkan BPD berfungsi membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama dengan Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, dan mengawasi kinerja kepala desa. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan fungsi BPD dan hambatan dalam pelaksanaan fungsi BPD di desa Sungai Tonang. Metode penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dengan observasi, dokumentasi dan wawancara dengan 9 orang informan. Hasil penelitian dilapangan menunjukkan fungsi BPD di Desa sungai Tonang dalam membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa, menampung aspirasi masyarakat dikatakan tidak maksimal dalam pelaksanaannya dan fungsi pengawasan kinerja kepala desa fungsinya lebih terlaksana. yang menjadi kendala dalam pelaksanaan fungsi BPD di Desa Sungai Tonang yaitu sarana dan prasarana yang minim, rasa tanggung jawab yang kurang dimiliki oleh BPD, masyarakat desa Sungai Tonang kurang memahami fungsi BPD, kurang sosialisasi Pemerintah desa terhadap BPD dan masyarakat, dan juga masyarakatnya menyampaikan aspirasi kepemerintah desa.