Peran Inspektorat Daerah Dalam Pembangunan Zona Integritas INSPEKTORAT KABUPATEN TANAH DATAR, SUMATRA BARAT

Main Authors: Jukris, Ladiva Ananda Jukris, Jaya, Rony
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial , 2023
Online Access: https://jom.uin-suska.ac.id/index.php/JEIS/article/view/860
https://jom.uin-suska.ac.id/index.php/JEIS/article/view/860/231
Daftar Isi:
  • Tujuan penulisan artikel adalah untuk mengetahui peran inspektorat dalam pembangunan zona integritas. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data berupa wawancara terhadap 1 pejabat Inspektorat Tanah Datar, 2 kabid OPD Tanah datar dan 2 tokoh masyarakat, serta dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan peran inspektorat dalam pembangunan zona integritas di Kabupaten Tanah Datar adalah sebagai fasilitator, Konsultan, koordinator dan pemantau unit kerja dengan mengikuti pedoman peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 90 tahun 2021 dalam melaksanakan tugas mengevaluasi terhadap 8 area perubahan zona integritas. Inspektorat pada tahun 2023 belum melaksanakan penilaian dikarenakan 7 OPD yang ditetapkan masih dalam tahapan pembangunan zona integritas.
  • Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Tanah Datar, Batusangkar, Sumatra Barat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengethaui peran inspektorat dalam pembangunan zona integritas di kabupaaten tanah datar. Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan metode deskriptif. Teknik pengumpulan data dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi. Indikator penelitian ini adalah evaluasi, rekomendasi perbaikan, menyampaikan hasil dan pemantauan. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa peran inspektorat dalam pembangunan zona integritas di kabupaten tanah datar adalah sebagai Tim penilai internal yaitu sebagai tempat konsultasi serta sebagai fasilitator dan berkonsultasi dengan Tim Penilai Nasional dengan mengikuti pedoman pada peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 90 tahun 2021 dalam melaksanakan tugas mengevaluasi terhadap 8 area perubahan zona integritas yaitu manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik, peningkatan birokrasi bersih dan akuntabel serta peningkatan pelayanan publik yang prima, dan menyampaikan rekomendasi perbaikan ke unit kerja.. Inspektorat pada tahun 2023 belum melaksanakan penilaian dikarenakan 7 OPD yang ditetapkan masih melaksanakan pembangunan zona integritas