IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PELANGGARAN PEREDARAN DAN PENGGUNA MINUMAN BERALKOHOL OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KECAMATAN BANJARAN KABUPATEN BANDUNG

Main Authors: Syauth Azhar Ajjauzy Syigara, Ujud Rusdia
Format: Article info application/pdf Journal
Bahasa: eng
Terbitan: Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP UNIBBA , 2023
Subjects:
Online Access: https://ejournal.unibba.ac.id/index.php/jisipol/article/view/1272
https://ejournal.unibba.ac.id/index.php/jisipol/article/view/1272/1009
ctrlnum article-1272
fullrecord <?xml version="1.0"?> <dc schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd"><title lang="en-US">IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PELANGGARAN PEREDARAN DAN PENGGUNA MINUMAN BERALKOHOL OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KECAMATAN BANJARAN KABUPATEN BANDUNG</title><creator>Syauth Azhar Ajjauzy Syigara</creator><creator>Ujud Rusdia</creator><subject lang="en-US">Implementasi, Satpol PP, Peraturan Daerah, Minuman Beralkohol, Kebijakan.</subject><description lang="en-US">Kurangna kontrol dan pengawasan terhadap minuman keras di Kecamatan Banjaran. Ditambah dengan minimnya kesadaran Masyarakat membuat peredaran miras tidak menemui titik penyelesaian. Sedangkan alkohol jika di konsumsi secara berlebihan, dapat menyebabkan penyakit. Pengedaran dan penjualan miras sebenernya telah di atur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Penelitian dilakukan di Satpol PP Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2021, mengetahui hambatan dan mengetahui upaya yang dilakukan oleh Satpol PP. Peneliti menggunakan metode kualitatif deskriptif, teknik pengumpulan data dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian adalah Implementasi sudah berjalan cukup baik dengan faktor standar dan tujuan kebijakan, aktifitas pengamatan dan komunikasi, karakteristik pelaksana. Adapun hambatan yang menyebabkan kurang baiknya Implementasi Perda Nomor adalah sumberdaya kebijakan, kondisi ekonomi, sosial dan politik, disposisi atau sikap pelaksana.</description><publisher lang="en-US">Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP UNIBBA</publisher><date>2023-11-25</date><type>Journal:Article</type><type>Other:info:eu-repo/semantics/publishedVersion</type><type>Journal:Article</type><type>File:application/pdf</type><identifier>https://ejournal.unibba.ac.id/index.php/jisipol/article/view/1272</identifier><source lang="en-US">JISIPOL | Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik; Vol. 7 No. 3 (2023): JURNAL JISIPOL VOL. 7. NO. 3, NOVEMBER 2023</source><source>3047-4272</source><source>2087-474X</source><language>eng</language><relation>https://ejournal.unibba.ac.id/index.php/jisipol/article/view/1272/1009</relation><rights lang="en-US">Copyright (c) 2023 JISIPOL | Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik</rights><recordID>article-1272</recordID></dc>
language eng
format Journal:Article
Journal
Other:info:eu-repo/semantics/publishedVersion
Other
File:application/pdf
File
Journal:Journal
author Syauth Azhar Ajjauzy Syigara
Ujud Rusdia
title IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PELANGGARAN PEREDARAN DAN PENGGUNA MINUMAN BERALKOHOL OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KECAMATAN BANJARAN KABUPATEN BANDUNG
publisher Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP UNIBBA
publishDate 2023
topic Implementasi
Satpol PP
Peraturan Daerah
Minuman Beralkohol
Kebijakan
url https://ejournal.unibba.ac.id/index.php/jisipol/article/view/1272
https://ejournal.unibba.ac.id/index.php/jisipol/article/view/1272/1009
contents Kurangna kontrol dan pengawasan terhadap minuman keras di Kecamatan Banjaran. Ditambah dengan minimnya kesadaran Masyarakat membuat peredaran miras tidak menemui titik penyelesaian. Sedangkan alkohol jika di konsumsi secara berlebihan, dapat menyebabkan penyakit. Pengedaran dan penjualan miras sebenernya telah di atur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Penelitian dilakukan di Satpol PP Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2021, mengetahui hambatan dan mengetahui upaya yang dilakukan oleh Satpol PP. Peneliti menggunakan metode kualitatif deskriptif, teknik pengumpulan data dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian adalah Implementasi sudah berjalan cukup baik dengan faktor standar dan tujuan kebijakan, aktifitas pengamatan dan komunikasi, karakteristik pelaksana. Adapun hambatan yang menyebabkan kurang baiknya Implementasi Perda Nomor adalah sumberdaya kebijakan, kondisi ekonomi, sosial dan politik, disposisi atau sikap pelaksana.
id IOS20150.article-1272
institution Universitas Bale Bandung
institution_id 3761
institution_type library:university
library
library Perpustakaan Universitas Bale Bandung
library_id 2913
collection Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
repository_id 20150
subject_area Ilmu Pemerintahan
ILMU - ILMU SOSIAL Ilmu Politik
ilmu sosial
city BANDUNG
province JAWA BARAT
repoId IOS20150
first_indexed 2024-06-12T02:28:51Z
last_indexed 2024-06-13T03:36:06Z
recordtype dc
_version_ 1801715880608923648
score 9.9049015