Komunikasi Antar Budaya Dan Hukum
Main Author: | Muhammad, Hasyim |
---|---|
Format: | Article info application/pdf Journal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
PT. Anagata Sembagi Education
, 2024
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://nawalaeducation.com/index.php/JOD/article/view/256 https://nawalaeducation.com/index.php/JOD/article/view/256/224 |
Daftar Isi:
- Dalam dinamika komunikasi antar budaya, peran budaya dan hukum memiliki signifikansi yang tak terelakkan. Budaya, sebagai kerangka nilai, norma, dan praktik yang membentuk perilaku dan makna komunikasi, memengaruhi secara substansial interaksi antar individu atau kelompok dari latar belakang budaya yang berbeda. Di sisi lain, hukum, sebagai instrumen pengatur perilaku dan hubungan sosial dalam masyarakat, memiliki peran krusial dalam menangani konflik yang timbul dari perbedaan budaya. Pentingnya menghadirkan hukum yang adil yang mempertimbangkan keragaman budaya, adat, dan tradisi dalam masyarakat adalah kunci untuk menjaga harmoni sosial dan menyelesaikan konflik antarbudaya secara adil. Metode penelitian yang tepat untuk menyelidiki hubungan antara komunikasi lintas budaya dan hukum memerlukan pendekatan yang holistik. Pendekatan kualitatif, seperti studi literatur untuk memahami kerangka konseptual, etnografi untuk memahami pengaruh budaya dalam praktik komunikasi dan implementasi hukum, serta analisis konten dokumen hukum dan komunikasi, memberikan wawasan yang mendalam tentang interaksi antara budaya dan hukum. Sementara itu, pendekatan kuantitatif, seperti survei, dapat memberikan data yang dapat diuji secara statistik tentang persepsi dan pengalaman individu terkait komunikasi dan hukum. Pendekatan perbandingan lintas-budaya memungkinkan pemahaman yang lebih mendalam tentang perbedaan dan persamaan dalam praktik komunikasi dan sistem hukum antar budaya. Dengan kombinasi metode kualitatif dan kuantitatif, serta fokus lintas-budaya, penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif tentang kompleksitas hubungan antara komunikasi dan hukum dalam konteks budaya yang beragam.