Tinjauan Terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas

Main Author: Sayekti, Sri
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: PAWIYATAN , 2014
Online Access: http://e-journal.ikip-veteran.ac.id/index.php/pawiyatan/article/view/22
http://e-journal.ikip-veteran.ac.id/index.php/pawiyatan/article/view/22/23
ctrlnum article-22
fullrecord <?xml version="1.0"?> <dc schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd"><title lang="id-ID">Tinjauan Terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas</title><creator>Sayekti, Sri</creator><description lang="id-ID">Sebuah badan usaha yang paling banyak digunakan dewasa ini dan masa yang akan datang adalah Perseroan Terbatas (PT). Perseroan Terbatas ini berasal dari Hukum Dagang Belanda yaitu Wetboek van Koophandel (WvK) yang dikenal dengan istilah Naamloze Vennoatschap (NV). Dalam rangka lebih meningkatkan pembangunan perekonomian nasional dan sekaligus memberikan landasan yang kokoh bagi dunia usaha dalam menghadapi perkembangan perekonomian dunia dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi diera globalisasi pada masa mendatang, perlu di dukung oleh suatu undang-undang yang mengatur tentang perseroan terbatas yang dapat menjamin terselenggaranya iklim dunia usaha yang kondusif. Kesimpulan yang dapat diambil yaitu: (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas dibentuk dan dibangun berdasarkan latarbelakang filosofis, sosiologis serta dalam rangka memenuhi perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat; (2) Undang-Undang Perseroan terbatas memuat substansi pokok, seperti ketentuan umum, pendirian, anggaran dasar dan perubahan anggaran dasar, daftar perseroan dan pengumuman, tanggung jawab sosial dan lingkungan, Rapat Umum Pemegang Saham, Dewan pengawas syariah dan penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pemisahan usaha; dan (3) Undang-Undang Perseroan Terbatas merupakan satu pilihan untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan yaitu: (a) Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat; (b) Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan Perseroan Terbatas sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, menengah dan kecil; (c) Mencegah praktek monopoli dan/atau persaingan usaha yang tidak sehat; dan (d) Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.&#xC2;&#xA0;Kata Kunci : Undang-undang, Perseroan Terbatas.</description><publisher lang="en-US">PAWIYATAN</publisher><date>2014-04-22</date><type>Journal:Article</type><type>Other:info:eu-repo/semantics/publishedVersion</type><type>Journal:Article</type><type>File:application/pdf</type><identifier>http://e-journal.ikip-veteran.ac.id/index.php/pawiyatan/article/view/22</identifier><source lang="en-US">PAWIYATAN; Vol 20 No 4 (2013)</source><language>ind</language><relation>http://e-journal.ikip-veteran.ac.id/index.php/pawiyatan/article/view/22/23</relation><recordID>article-22</recordID></dc>
language ind
format Journal:Article
Journal
Other:info:eu-repo/semantics/publishedVersion
Other
File:application/pdf
File
Journal:eJournal
author Sayekti, Sri
title Tinjauan Terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
publisher PAWIYATAN
publishDate 2014
url http://e-journal.ikip-veteran.ac.id/index.php/pawiyatan/article/view/22
http://e-journal.ikip-veteran.ac.id/index.php/pawiyatan/article/view/22/23
contents Sebuah badan usaha yang paling banyak digunakan dewasa ini dan masa yang akan datang adalah Perseroan Terbatas (PT). Perseroan Terbatas ini berasal dari Hukum Dagang Belanda yaitu Wetboek van Koophandel (WvK) yang dikenal dengan istilah Naamloze Vennoatschap (NV). Dalam rangka lebih meningkatkan pembangunan perekonomian nasional dan sekaligus memberikan landasan yang kokoh bagi dunia usaha dalam menghadapi perkembangan perekonomian dunia dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi diera globalisasi pada masa mendatang, perlu di dukung oleh suatu undang-undang yang mengatur tentang perseroan terbatas yang dapat menjamin terselenggaranya iklim dunia usaha yang kondusif. Kesimpulan yang dapat diambil yaitu: (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas dibentuk dan dibangun berdasarkan latarbelakang filosofis, sosiologis serta dalam rangka memenuhi perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat; (2) Undang-Undang Perseroan terbatas memuat substansi pokok, seperti ketentuan umum, pendirian, anggaran dasar dan perubahan anggaran dasar, daftar perseroan dan pengumuman, tanggung jawab sosial dan lingkungan, Rapat Umum Pemegang Saham, Dewan pengawas syariah dan penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pemisahan usaha; dan (3) Undang-Undang Perseroan Terbatas merupakan satu pilihan untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan yaitu: (a) Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat; (b) Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan Perseroan Terbatas sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, menengah dan kecil; (c) Mencegah praktek monopoli dan/atau persaingan usaha yang tidak sehat; dan (d) Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha. Kata Kunci : Undang-undang, Perseroan Terbatas.
id IOS2312.article-22
institution IKIP Veteran Semarang
institution_id 171
institution_type library:university
library
library Perpustakaan IKIP Veteran Semarang
library_id 65
collection PAWIYATAN
repository_id 2312
city SEMARANG
province JAWA TENGAH
repoId IOS2312
first_indexed 2016-09-27T06:52:19Z
last_indexed 2018-01-09T21:26:21Z
recordtype dc
_version_ 1685777278011703296
score 17.60897