Tinjauan Terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Main Author: | Sayekti, Sri |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
PAWIYATAN
, 2014
|
Online Access: |
http://e-journal.ikip-veteran.ac.id/index.php/pawiyatan/article/view/22 http://e-journal.ikip-veteran.ac.id/index.php/pawiyatan/article/view/22/23 |
ctrlnum |
article-22 |
---|---|
fullrecord |
<?xml version="1.0"?>
<dc schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd"><title lang="id-ID">Tinjauan Terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas</title><creator>Sayekti, Sri</creator><description lang="id-ID">Sebuah badan usaha yang paling banyak digunakan dewasa ini dan masa yang akan datang adalah Perseroan Terbatas (PT). Perseroan Terbatas ini berasal dari Hukum Dagang Belanda yaitu Wetboek van Koophandel (WvK) yang dikenal dengan istilah Naamloze Vennoatschap (NV). Dalam rangka lebih meningkatkan pembangunan perekonomian nasional dan sekaligus memberikan landasan yang kokoh bagi dunia usaha dalam menghadapi perkembangan perekonomian dunia dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi diera globalisasi pada masa mendatang, perlu di dukung oleh suatu undang-undang yang mengatur tentang perseroan terbatas yang dapat menjamin terselenggaranya iklim dunia usaha yang kondusif. Kesimpulan yang dapat diambil yaitu: (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas dibentuk dan dibangun berdasarkan latarbelakang filosofis, sosiologis serta dalam rangka memenuhi perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat; (2) Undang-Undang Perseroan terbatas memuat substansi pokok, seperti ketentuan umum, pendirian, anggaran dasar dan perubahan anggaran dasar, daftar perseroan dan pengumuman, tanggung jawab sosial dan lingkungan, Rapat Umum Pemegang Saham, Dewan pengawas syariah dan penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pemisahan usaha; dan (3) Undang-Undang Perseroan Terbatas merupakan satu pilihan untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan yaitu: (a) Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat; (b) Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan Perseroan Terbatas sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, menengah dan kecil; (c) Mencegah praktek monopoli dan/atau persaingan usaha yang tidak sehat; dan (d) Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha. Kata Kunci : Undang-undang, Perseroan Terbatas.</description><publisher lang="en-US">PAWIYATAN</publisher><date>2014-04-22</date><type>Journal:Article</type><type>Other:info:eu-repo/semantics/publishedVersion</type><type>Journal:Article</type><type>File:application/pdf</type><identifier>http://e-journal.ikip-veteran.ac.id/index.php/pawiyatan/article/view/22</identifier><source lang="en-US">PAWIYATAN; Vol 20 No 4 (2013)</source><language>ind</language><relation>http://e-journal.ikip-veteran.ac.id/index.php/pawiyatan/article/view/22/23</relation><recordID>article-22</recordID></dc>
|
language |
ind |
format |
Journal:Article Journal Other:info:eu-repo/semantics/publishedVersion Other File:application/pdf File Journal:eJournal |
author |
Sayekti, Sri |
title |
Tinjauan Terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas |
publisher |
PAWIYATAN |
publishDate |
2014 |
url |
http://e-journal.ikip-veteran.ac.id/index.php/pawiyatan/article/view/22 http://e-journal.ikip-veteran.ac.id/index.php/pawiyatan/article/view/22/23 |
contents |
Sebuah badan usaha yang paling banyak digunakan dewasa ini dan masa yang akan datang adalah Perseroan Terbatas (PT). Perseroan Terbatas ini berasal dari Hukum Dagang Belanda yaitu Wetboek van Koophandel (WvK) yang dikenal dengan istilah Naamloze Vennoatschap (NV). Dalam rangka lebih meningkatkan pembangunan perekonomian nasional dan sekaligus memberikan landasan yang kokoh bagi dunia usaha dalam menghadapi perkembangan perekonomian dunia dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi diera globalisasi pada masa mendatang, perlu di dukung oleh suatu undang-undang yang mengatur tentang perseroan terbatas yang dapat menjamin terselenggaranya iklim dunia usaha yang kondusif. Kesimpulan yang dapat diambil yaitu: (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas dibentuk dan dibangun berdasarkan latarbelakang filosofis, sosiologis serta dalam rangka memenuhi perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat; (2) Undang-Undang Perseroan terbatas memuat substansi pokok, seperti ketentuan umum, pendirian, anggaran dasar dan perubahan anggaran dasar, daftar perseroan dan pengumuman, tanggung jawab sosial dan lingkungan, Rapat Umum Pemegang Saham, Dewan pengawas syariah dan penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pemisahan usaha; dan (3) Undang-Undang Perseroan Terbatas merupakan satu pilihan untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan yaitu: (a) Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat; (b) Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan Perseroan Terbatas sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, menengah dan kecil; (c) Mencegah praktek monopoli dan/atau persaingan usaha yang tidak sehat; dan (d) Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha. Kata Kunci : Undang-undang, Perseroan Terbatas. |
id |
IOS2312.article-22 |
institution |
IKIP Veteran Semarang |
institution_id |
171 |
institution_type |
library:university library |
library |
Perpustakaan IKIP Veteran Semarang |
library_id |
65 |
collection |
PAWIYATAN |
repository_id |
2312 |
city |
SEMARANG |
province |
JAWA TENGAH |
repoId |
IOS2312 |
first_indexed |
2016-09-27T06:52:19Z |
last_indexed |
2018-01-09T21:26:21Z |
recordtype |
dc |
_version_ |
1685777278011703296 |
score |
17.60897 |