PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 73 TAHUN 2005 TENTANG KELURAHAN DI KELURAHAN LOMPO RIAJA KECAMATAN TANETE RIAJA KABUPATEN BARRU
Main Authors: | ., SAMSIDAR, MURSALIM, SURYANI |
---|---|
Format: | Article info eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
, 2016
|
Online Access: |
http://ojs.unm.ac.id/tomalebbi/article/view/1680 |
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, (2) faktor yang mempengaruhi pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, dan (3) upaya yang dilakukan aparatur Pemerintah Kelurahan dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan di Kelurahan Lompo Riaja Kecamatan Tanete Riaja Kabupaten Barru. Penelitian ini adalah penelitian deskriftif. Populasi dalam penelitian ini berjumlah 16 orang, Masing-masing 6 orang dari aparatur pemerintahan Kelurahan, 4 orang dari Kepala Lingkungan, 4 orang dari Ketua RT/RW, 2 orang dari Tokoh Masyarakat. Dalam penelitian ini semua populasi dijadikan sampel karna jumlah sampel sedikit. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, dokumentasi, dan wawancara. Teknik analisis data menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan belum terlaksana secara maksimal namun, berbagai kegiatan telah dilaksanakan meliputi Urusan Pemerintahan meliputi: a) Pelaksanaan urusan administrasi pemerintahan seperti pembuatan surat-surat keterangan (pembuatan KTP, keterangan kematian, keterangan pindah penduduk, pembuatan kartu keluarga, keterangan domisili, keterangan tidak mampu), serta pengadaan Profil Kelurahan dan RENSTRA (Rencana Stategis Kelurahan) b) Pengaturan kehidupan masyarakat antara lain MUSRENBANG (Musyawarah Rencana Pembangunan) dan Pengkajian Data Lingkungan 2) Faktor yang mempengaruhi pelaksanaan pemerintahan kelurahan adalah SDM (Sumber daya manusia) yang masih kurang, sarana dan prasarana kelurahan yang belum memadai, anggaran yang terbatas, serta partisipasi masyarakat yang masih kurang. 3) Upaya yang dilakukan aparatur pemerintah Kelurahan adalah mengikutkan aparatur pemerintah kelurahan dalam pelatihan-pelatihan baik ditingkat Kabupaten sampai ditingkat Provinsi, melakukan gotong royong dan perbaikan secara bertahap dengan memakai dana dari masyarakat yang dikumpulkan oleh aparatur kelurahan, selalu mengkomunikasikan masalah anggaran dengan pemerintah daerah, dan melakukan sosialisasi di masyarakat dengan berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat.KATA KUNCI: Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 Tentang Kelurahan