Daftar Isi:
  • Undang-Undang Jabatan Notaris mengatur bahwa notaris memeiliki kewajiban dalam pembuatan akta perjanjian kawin untuk tidak berpihak dan menjaga kepentingan pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian. Akan tetapi, permasalahan yang kemudian muncul yaitu pada kenyataannya banyak pasangan yang sebelum membuat perjanjian perkawinan meminta nasehat atau pertimbangan kepada notaris perihal isi perjanjian yang akan dibuat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pembuatan akta perjanjian perkawinan yang dilakukan dihadapan Notaris dan mengetahui peranan Notaris dalam pembuatan akta perjanjian perkawinan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan spesifikasi penelitian berupa deskriptif analitis. Objek dalam penelitian ini adalah seluruh informasi mengenai peranan Notaris dalam pembuatan Akta Perjanjian Perkawinan. Lokasi penelitian adalah di beberapa Kantor Notaris Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta. Jenis data yang digunakan terdiri dari data primer (wawancara) dan data sekunder (bahan hukum primer, sekunder dan tersier). Metode analisis data menggunakan analisis kualitatif dengan teknik interactive model yakni dengan tahapan meliputi: pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan kesimpulan atau verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Perjanjian perkawinan yang dibuat dihadapan ketiga notaris di wilayah Ibu Kota Jakarta merupakan perjanjian kawin sebelum perkawinan berlangsung yang tidak hanya mengatur masalah keuangan atau harta, namun hal lainnya dapat pula diperjanjikan sesuai kesepakatan pasangan calon suami istri. Prosedur dalam pembuatan akta perjanjian kawin ini yaitu melalui tiga tahap berupa membuat akta perjanjian kawin di hadapan notaris sebelum tanggal perkawinan dilangsungkan; mendaftarkan salinan akta perjanjian kawin dari notaris ke Pengadilan Negeri; dan pengesahan akta perjanjian kawin yang sudah didaftarkan ke Dispendukcapil setempat. (2) Notaris memiliki peran penting dalam pembuatan akta perjanjian perkawinan sebagaimana diatur dalam jabatannya sebagai notaris yang meliputi perannya dalam pembuatan akta otentik berupa menjamin kepastian tanggal pengesahan, menyimpan, memberikan salinan dan kutipan akta apabila diperlukan sesuai dengan ketentuan perundangundangan. Notaris juga telah menjalankan perannya dalam memberikan penyuluhan dan saran-saran hukum, penjelasan tentang hak dan kewajiban para pihak, isi atau pasal-pasal dalam perjanjian kawin kepada para pihak sebagai pembuat perjanjian. Kata Kunci: Peranan, Notaris, dan Akta Perjanjian Kawin