Daftar Isi:
  • Kemajuan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi semakin dirasakan di Indonesia sekarang ini. Salah satunya yaitu kemajuan di bidang teknologi komputer yang perkembangannya kita rasakan relatif cepat. Kemajuan yang sangat pesat tersebut harus sejalan dengan kebijakan pemerintah yang perlu membuat suatu undang-undang untuk melindungi hak bagi penciptanya. Oleh karena itu penulis mengangkat judul “Pelaksanaan Penegakan Hukum Hak Cipta Atas Software (Studi Kasus di Pt.Impact Semarang)”. Berdasarkan pemikiran tersebut, maka permasalahan yang diambil penulis adalah bagaimana pelaksanaan penegakan hukum hak cipta atas software di Semarang ? Masalahmasalah apa yang timbul dalam pelaksanaan penegakan hukum hak cipta atas software di Semarang ? Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif yaitu metode yang menekankan pada proses pemahaman atas perumusan masalah berdasarkan pada praktek. Responden yang diwawancarai adalah Informatika Technical PT Impact Semarang, Bussines Development Manager PT Impact Semarang, Unit Harda Polwiltabes di Semarang, Pimpinan Indopaten di Semarang dan 7 orang pengguna komputer di Semarang. Dari analisis terhadap Undang-Undang Hak Cipta, pelaksanaan perlindungan hukum atas pelanggaran hak cipta dalam penggunaan peranti lunak bajakan belum dapat dianggap efektif, hal ini dapat dibuktikan yaitu masih banyaknya pembajakan terhadap software. Yang dalam ketentuan Undang-Undang Hak Cipta Pasal 72 mengenai sanksi terhadap pelanggaran hak cipta telah tegas dinyatakan. Kata kunci: penegakan, pemegang hak cipta, software, Microsoft MOTTO