ctrlnum 7207
fullrecord <?xml version="1.0"?> <dc schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd"><relation>http://repository.unika.ac.id/7207/</relation><title>PENERAPAN HUKUM PASAL 194 AYAT (1) KUHAP TERHADAP&#xD; PENYERAHAN BARANG BUKTI YANG DISITA DALAM KAITANNYA &#xD; DENGAN KEJAHATAN HARTA BENDA</title><creator>Harsa, Bram Maulana</creator><subject>300 Social Sciences</subject><description>Keputusan hakim selalu menarik untuk dibahas, khususnya mengenai&#xD; penyerahan barang bukti sebagaimana di atur dalam Pasal 194 Ayat (1) KUHAP&#xD; yang dimana barang bukti yang disita dikembalikan kepada yang paling berhak&#xD; menerima yang namanya tercantum dalam putusan. Penyerahan barang bukti&#xD; yang disita menjadi suatu hal yang menarik melihat bagaimana hakim&#xD; menentukan kepada siapa barang bukti yang disita tersebut diberikan. Mengingat&#xD; dalam hukum perdata mengenai kebendaan, yang dimana di dalamnya terdapat&#xD; unsur kebendaan yaitu bergerak dan tidak bergerak. Hal ini menjadi sesuatu yang&#xD; menarik mengingat dalam hukum kebendaan yang bergerak, khususnya benda&#xD; bergerak tidak atas nama, terdapat 2 (dua) subjek hukum yang dilindungi oleh&#xD; hukum, yaitu pemilik (eigenaar) dan penguasa (b&#xD; ezitter) yang beritikad baik.&#xD; Menarik jika melihat bagaimana hakim menentukan kepada siapa barang bukti&#xD; tersebut diberikan. dalam penulisan hukum ini mengangkat dua permasalahan&#xD; yaitu pertimbangan hakim dalam menyerahkan barang bukti yang disita hasil&#xD; kejahatan harta benda kepada yang paling berhak, dan hambatan yang ditemui&#xD; hakim dalam menentukan penyerahan barang bukti yang disita hasil kejahatan&#xD; harta benda kepada yang paling berhak. &#xD; Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah&#xD; metode kualitatif dimana dalam metode ini lebih didasarkan pada bukti- bukti&#xD; nyata sesuai dengan apa yang diperoleh penulis dan menganalisanya dengan&#xD; undang-undang dan teori- teori mengenai penerapan Pasal 194 ayat (1) KUHAP&#xD; terhadap penyerahan barang bukti yang disita dalam kaitannya dengan kejahatan&#xD; harta benda. &#xD; Berdasarkan hasil penelitian, pertimbangan hakim dalam menyerahkan&#xD; barang bukti yang disita tersebut adalah berdasarkan pada ketentuan hukum&#xD; benda yang melindungi hak pemilik eigenaar. sehingga dalam penyerahan&#xD; barang bukti hakim condong lebih memberikan kepada eigenaar, dan&#xD; menyerahkan keputusan mengenai penyerahan barang bukti kepada Jaksa&#xD; Penuntut Umum jika hakim susah untuk menentukan. Mengenai hambatan yang&#xD; ditemui hakim dalam menyerahkan barang bukti adalah tidak adanya bukti-bukti&#xD; yang kuat untuk dapat melihat siapa yang berhak atas barang tersebut, tapi ada&#xD; juga hakim yang belum menemui kendala dalam menyerahkan barang bukti.&#xD; Bahwa hasil penelitian bahwa keputusan yang diberikan hakim terkadang masih&#xD; jauh dari kepastian hukum dan keadilan. &#xD; Adapun kesimpulan dari penelitian ini adalah tindakan hakim yang&#xD; mengarah untuk lebih bermain aman dengan memberikan barang bukti tersebut&#xD; kepada eigenaar atau diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk&#xD; memutuskan. sehingga tidak mencerminkan kepastian hukum, keadilan,&#xD; kemanfaatan.</description><date>2015</date><type>Thesis:Thesis</type><type>PeerReview:NonPeerReviewed</type><type>Book:Book</type><language>eng</language><identifier>http://repository.unika.ac.id/7207/1/09.20.0068%20Bram%20Maulana%20Harsa%20COVER.pdf</identifier><type>Book:Book</type><language>eng</language><identifier>http://repository.unika.ac.id/7207/2/09.20.0068%20Bram%20Maulana%20Harsa%20BAB%20I.pdf</identifier><type>Book:Book</type><language>eng</language><identifier>http://repository.unika.ac.id/7207/3/09.20.0068%20Bram%20Maulana%20Harsa%20BAB%20II.pdf</identifier><type>Book:Book</type><language>eng</language><identifier>http://repository.unika.ac.id/7207/4/09.20.0068%20Bram%20Maulana%20Harsa%20BAB%20III.pdf</identifier><type>Book:Book</type><language>eng</language><identifier>http://repository.unika.ac.id/7207/5/09.20.0068%20Bram%20Maulana%20Harsa%20BAB%20IV.pdf</identifier><type>Book:Book</type><language>eng</language><identifier>http://repository.unika.ac.id/7207/6/09.20.0068%20Bram%20Maulana%20Harsa%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf</identifier><type>Book:Book</type><language>eng</language><identifier>http://repository.unika.ac.id/7207/7/09.20.0068%20Bram%20Maulana%20Harsa%20LAMPIRAN.pdf</identifier><identifier> Harsa, Bram Maulana (2015) PENERAPAN HUKUM PASAL 194 AYAT (1) KUHAP TERHADAP PENYERAHAN BARANG BUKTI YANG DISITA DALAM KAITANNYA DENGAN KEJAHATAN HARTA BENDA. Other thesis, UNIKA SOEGIJAPRANATA SEMARANG. </identifier><recordID>7207</recordID></dc>
language eng
format Thesis:Thesis
Thesis
PeerReview:NonPeerReviewed
PeerReview
Book:Book
Book
author Harsa, Bram Maulana
title PENERAPAN HUKUM PASAL 194 AYAT (1) KUHAP TERHADAP PENYERAHAN BARANG BUKTI YANG DISITA DALAM KAITANNYA DENGAN KEJAHATAN HARTA BENDA
publishDate 2015
topic 300 Social Sciences
url http://repository.unika.ac.id/7207/1/09.20.0068%20Bram%20Maulana%20Harsa%20COVER.pdf
http://repository.unika.ac.id/7207/2/09.20.0068%20Bram%20Maulana%20Harsa%20BAB%20I.pdf
http://repository.unika.ac.id/7207/3/09.20.0068%20Bram%20Maulana%20Harsa%20BAB%20II.pdf
http://repository.unika.ac.id/7207/4/09.20.0068%20Bram%20Maulana%20Harsa%20BAB%20III.pdf
http://repository.unika.ac.id/7207/5/09.20.0068%20Bram%20Maulana%20Harsa%20BAB%20IV.pdf
http://repository.unika.ac.id/7207/6/09.20.0068%20Bram%20Maulana%20Harsa%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.unika.ac.id/7207/7/09.20.0068%20Bram%20Maulana%20Harsa%20LAMPIRAN.pdf
http://repository.unika.ac.id/7207/
contents Keputusan hakim selalu menarik untuk dibahas, khususnya mengenai penyerahan barang bukti sebagaimana di atur dalam Pasal 194 Ayat (1) KUHAP yang dimana barang bukti yang disita dikembalikan kepada yang paling berhak menerima yang namanya tercantum dalam putusan. Penyerahan barang bukti yang disita menjadi suatu hal yang menarik melihat bagaimana hakim menentukan kepada siapa barang bukti yang disita tersebut diberikan. Mengingat dalam hukum perdata mengenai kebendaan, yang dimana di dalamnya terdapat unsur kebendaan yaitu bergerak dan tidak bergerak. Hal ini menjadi sesuatu yang menarik mengingat dalam hukum kebendaan yang bergerak, khususnya benda bergerak tidak atas nama, terdapat 2 (dua) subjek hukum yang dilindungi oleh hukum, yaitu pemilik (eigenaar) dan penguasa (b ezitter) yang beritikad baik. Menarik jika melihat bagaimana hakim menentukan kepada siapa barang bukti tersebut diberikan. dalam penulisan hukum ini mengangkat dua permasalahan yaitu pertimbangan hakim dalam menyerahkan barang bukti yang disita hasil kejahatan harta benda kepada yang paling berhak, dan hambatan yang ditemui hakim dalam menentukan penyerahan barang bukti yang disita hasil kejahatan harta benda kepada yang paling berhak. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode kualitatif dimana dalam metode ini lebih didasarkan pada bukti- bukti nyata sesuai dengan apa yang diperoleh penulis dan menganalisanya dengan undang-undang dan teori- teori mengenai penerapan Pasal 194 ayat (1) KUHAP terhadap penyerahan barang bukti yang disita dalam kaitannya dengan kejahatan harta benda. Berdasarkan hasil penelitian, pertimbangan hakim dalam menyerahkan barang bukti yang disita tersebut adalah berdasarkan pada ketentuan hukum benda yang melindungi hak pemilik eigenaar. sehingga dalam penyerahan barang bukti hakim condong lebih memberikan kepada eigenaar, dan menyerahkan keputusan mengenai penyerahan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum jika hakim susah untuk menentukan. Mengenai hambatan yang ditemui hakim dalam menyerahkan barang bukti adalah tidak adanya bukti-bukti yang kuat untuk dapat melihat siapa yang berhak atas barang tersebut, tapi ada juga hakim yang belum menemui kendala dalam menyerahkan barang bukti. Bahwa hasil penelitian bahwa keputusan yang diberikan hakim terkadang masih jauh dari kepastian hukum dan keadilan. Adapun kesimpulan dari penelitian ini adalah tindakan hakim yang mengarah untuk lebih bermain aman dengan memberikan barang bukti tersebut kepada eigenaar atau diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk memutuskan. sehingga tidak mencerminkan kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan.
id IOS2679.7207
institution Universitas Katolik Soegijapranata
institution_id 334
institution_type library:university
library
library Perpustakaan Universitas Katolik Soegijapranata
library_id 522
collection Unika Repository
repository_id 2679
subject_area Akuntansi
Arsitektur
Ekonomi
city SEMARANG
province JAWA TENGAH
repoId IOS2679
first_indexed 2017-02-25T15:02:22Z
last_indexed 2017-02-25T15:02:22Z
recordtype dc
_version_ 1684451268506943488
score 17.607244