GADAI TANAH/SAWAH MENURUT HUKUM ADAT DARI MASA KE MASA

Main Author: Sasongko, Nur Ridwan Ari
Format: Article application/pdf eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: REPERTORIUM , 2015
Online Access: http://jurnal.hukum.uns.ac.id/index.php/repertorium/article/view/560
Daftar Isi:
  • AbstractLand, in the custom law community, is a treasure to be always defended. Because the clan authority is determined by width of land and it is also important to determine someone’s origin. Therefore, land matters can not be ignored since some one’s value related to land. According to the custom law, land handover is allowed to perform if there is an urgent condition, that is, endangering or conduciving to ignominy for the family. The purpose of mortage stimulation according to Article 7 of Act Number 56/prp/1960 is to avoid human exploitation by other humans. This mortgage practice for example in Java, is very harm the land owners.Abstraktanah dalam masyarakat Hukum Adat merupakan harta kekayaan yang selalu dipertahankan, karena wibawa kaum akan sangat ditentukan, oleh luasnya tanah yang dimiliki, begitu halnya dalam menentukan asli atau tidaknya seseorang (suatu kaum) berasal dari suatu daerah. oleh sebab itu soal tanah tidak dapat diabaikan begitu saja, tingginya nilai seseorang bersangkut paut dengan tanah.Menurut Hukum Adat memindah tangankan tanah itu baru boleh dilaksanakan apabila ada keadaan yang mendesak, yaitu dalam hal membahayakan atau akan mendatangkan aib bagi keluarga. Adapun tujuan dikeluarkannya ketentuan gadai menurut Pasal 7 UU. No.56/Prp/1960 ini adalah untuk menghindarkan terjadi penghisapan manusia oleh manusia, hal ini dalam praktek gadai yang terjadi di Pulau Jawa terlihat sangat merugikan pihak pemilik tanah.