AKURASI ARAH KIBLAT MASJID-MASJID DI KABUPATEN PAMEKASAN

Main Author: Mulyadi, Achmad
Format: Article info eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: STAIN PAMEKASAN , 2013
Online Access: http://ejournal.stainpamekasan.ac.id/index.php/nuansa/article/view/163
http://ejournal.stainpamekasan.ac.id/index.php/nuansa/article/view/163/154
Daftar Isi:
  • Arah kiblat menjadi salah satu syarat sahnya shalat, namun demikian syarat ini seringkali tidak dipedulikan oleh masyarakat. Pembangunan tempat ibadah (masjid) semestinya dilengkapi dengan penentuan arah kiblat, yang terbagi dalam dua cara. Pertama, mengikuti arah kiblat masjid atau musholla yang ada terlebih dahulu. Cara ini akan mengakibatkan penentuan arah kiblat yang salah apabila arah masjid dan musholla yang diikuti juga salah. Kedua, menghadap ke barat dengan asumsi bahwa arah kiblat identik dengan arah barat. Signifikansi penelitian ini secara teoritis adalah mendeskripsikan akurasi arah kiblat masjid-masjid di Kabupaten Pamekasan. Penelitian ini secara metodologis bersifat eksploratif-kualitatif, sehingga penggalian data dalam penelitian ini diperoleh dari hasil wawancara, observasi, konsep-konsep, dan dokumendokumen yang berhasil dihimpun, baik dari buku, majalah, buletin, website dan data-data pendukung lainnya yang dianalisis secara kualitatif dan triangulatif. Hasil penelitian dapat ditemukan beberapa hal sebagai berikut: pertama, data koordinat astronomis masjid-masjid ditemukan, bahwa Lintang Masjid di kabupaten Pamekasan berkisar antara 7o 05’ 03” LS sampai 7o 13’ 11” LS dan Bujur Masjid 113o 27’ 20.0” BT sampai 113o 33’ 55.0” BT. Kedua, Arah kiblat masjid-masjid di kabupaten Pamekasan berkisar antara BU: 23o 48’ 0” sampai 23o 52’ 0” UB: 66o08’ 0 ” sampai 66o12’ 0 ” UTSB:293o 48’ 0” sampai 293o52’ 0”. Hal itu menunjukkan, bahwa deviasi derajat arah kiblat masjid di kabupaten Pamekasan berkisar 3 derajat, apabila dikonversi pada jarak kilometer, akan didapatkan penyimpangan arah kiblat dari ka’bah ke masjid-masjid tersebut berkisar 452.3 kilometer.