Perjudian dadu kopyok menurut hukum pidana Islam analisis terhadap putusan Pengadilan Negeri Kendal perkara no. 97/Pid.B/2017/Pn Kdl
Main Author: | Nurlaeli, Titis |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.walisongo.ac.id/9181/1/1402026129.pdf http://eprints.walisongo.ac.id/9181/ |
Daftar Isi:
- Perjudian merupakan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, moral, maupun hukum di Indonesia. Praktik perjudian masih terjadi dikalangan masyarakat secara terang-terangan, seperti judi dadu kopyok. Tindak pidana perjudian diatur dalam UU No. 7 Tahun 1974, mengatur tentang sanksi pidana yang berbunyi Merubah ancaman hukuman tindak pidana perjudian sebagai pelanggaran dinaikan menjadi kejahatan. Penulisan Skripsi ini bertujuan untuk menganalisis Putusan Pengadilan Negeri Kendal, perkara Nomor 97/Pid.B/2017/PN.Kdl tentang Perjudian Dadu Kopyok menurut Hukum Pidana Islam. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian studi kepustakaan (library research), penelitian ini dalam hukum juga disebut penelitian yuridis normatif yaitu fokus penelitian menganalisis permasalahan dalam penelitian melalui asas-asas hukum serta mengacu kepada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Sumber data pokok dalam penelitian skripsi ini adalah Perundang-undangan yakni dokumentasi Putusan Pengadilan Negeri Kendal, perkara tentang Perjudian Dadu Kopyok Nomor 97/Pid.B/2017/PN.Kdl. Adapun hasil penelitiannya yaitu, terdakwa telah melakukan permainan judi dadu kopyok dengan jumlah uang tunai Rp. 565.000,00- dijatuhi hukuman pidana pidana penjara selama 6 (enam) bulan, sanksi pidana diatur dalam Pasal 303 dan 303 bis KUHP. menurut Hukum Pidana Islam, Maysir termasuk dalam jarimah ta’zir, Jenis hukumannya berupa hukuman cambuk atau jilid dan pelaksanaannya diserahkan langsung kepada penguasa, tetapi hukuman jilid (mencambuk) untuk mendisiplinkan tidak boleh melebihi sepuluh kali jilid kecuali dalam hukuman had Allah. menurut penulis, hukuman penjara sudah sesuai dengna prinsip hukum islam, akan tetapi lamanya hukuman yang dijatuhkan kepada Fani Haris memberatkan. Apabila di bandingkan dengan hukuman dalam Pidana Islam, hukuman penjara lebih ringan daripada hukuman jilid karena, Substansi hukuman jilid yaitu tempat pemukulan tidak pada satu bagian dari tubuh saja, kemudian pelaksanaan eksekusi hukuman dilakukan didepan orang banyak agar timbul rasa malu telah berbuat tindak pidana.