Daftar Isi:
  • Bank Syariah mengalami perkembangan yang cukup baik setelah disetujuinya Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 yang memberikan landasan hukum yang jelas serta jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan dan diimplementasikan oleh bank Syariah. Rumusan masalahnya yaitu apakah NPF pembiayaan murabahah berpengaruh terhadap profitabilitas, apakah NPF pembiayaan mudharabahah berpengaruh terhadap profitabilitas, apakah NPF pembiayaan musyarakah berpengaruh terhadap profitabilitas dan apakah secara simultan NPF pembiayaan murabahah, mudharabah dan musyarakah berpengaruh terhadap profitabilitas di Bank Umum Syariah Periode 2010-2016. Jenis dan pendekatan penelitian menggunakan penelitian kuantitatif. Sumber data diperoleh dari laporan keungan tahunan BRI Syariah, BNI Syariah, BSM, Bank Muamalat dan Bank Panin Syariah. Variabel penelitian terdiri dari ROA, NPF murabahah, mudharabah dan musyarakah. Populasi di bank umum syariah dan pengambilan sampel menggunakan purposive sampling. Data penelitian ini menggunakan data sekunder yang berasal dari website masing-masing bank. Teknik pengumpulan data menggunakan cara studi dokumenter. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis uji asumsi klasik, anallisis regresi berganda, dan uji hipotesis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara parsial NPF pembiayaan murabahah berpengaruh signifikan terhadap profitabilitas di bank umum syariah karena nilai t hitung > t tabel (3,069 > 2,048), NPF pembiayaan mudharabah tidak berpengaruh signifikan terhadap profitabilitas di bank umum syariah karena nilai t hitung < t tabel (0,151 < 2,048) dan NPF pembiayaan musyarakah berpengaruh signifikan terhadap profitabilitas di bank umum syariah karena t hitung > t tabel (2,690 > 2,048). Dan secara simultan menunjukkan bahwa NPF pembiayaan murabahah, mudharabah dan musyarakah memberikan pengaruh yang signifikan terhadap profitabilitas di bank umum syariah karena nilai f hitung > f tabel ( 6,907 > 3,340).