Daftar Isi:
  • Salah satu produk BMT adalah Simpanan Mudharabah. Simpanan Mudharabah merupakan simpanan pemilik dana yang penyetoran dan penarikannya dapat dilakukan sesuai perjanjian yang disepakati sebelumnya. Dalam mengaplikasikan simpanan mudharabah, BMT diharapkan dapat memberikan keuntungan bagi nasabah maupun BMT sendiri. Bentuk keuntungan yang diberikan atas dikelolanya dana simpanan mudharabah adalah bagi hasil. KJKS BMT Nurussa’adah Pekalongan sebagai salah satu lembaga keuangan syariah yang mempunyai tugas pokok menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan dana dalam bentuk pembiayaan. Dana dari masyarakat dihimpun dalam bentuk simpanan wadi’ah dan simpanan mudharabah. Simpanan mudharabah yang ada di KJKS BMT Nurussa’adah ada 2 (dua) yaitu Simpanan Nusa dan Simpanan Berjangka Mudharabah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan metode bagi hasil berdasarkan Fatwa DSN No.15/DSN-MUI/IX/2000, mengetahui perhitungan simpanan mudharabah serta menganalisis kesesuaian metode yang digunakan KJKS BMT Nurussa’adah perspektif Fatwa DSN No.15/DSN-MUI/IX/2000. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif yang bertujuan untuk mendeskripsikan data dari teknik wawancara atau interview dan dokumentasi. Dari hasil penelitian yang dilakukan penulis, dapat ditarik kesimpulan: 1) Akad yang diterapkan KJKS BMT Nurussa’adah Pekalongan pada simpanan mudharabah adalah akad mudharabah muthlaqoh. Rumus perhitungan bagi hasil antara Simpanan Nusa dan Simpanan Berjangka Mudharabah yang digunakan adalah sama. 2) Metode yang digunakan KJKS BMT Nurussa’adah Pekalongan adalah profit sharing. Hal ini sesuai dengan Fatwa DSN No.15/DSN-MUI/IX/2000 tentang Prinsip Distribusi Hasil Usaha dalam Lembaga Keuangan Syariah pada Ketentuan Umum butir ke – 1 . Namun, metode yang digunakan KJKS BMT Nurussa’adah tersebut belum sesuai dengan Prinsip Distribusi Hasil Usaha dalam Lembaga Keuangan Syariah pada Ketentuan Umum Butir Ke-2 yang menjelaskan bahwa revenue sharing lebih mempunyai nilai maslahat dibanding profit sharing.