ctrlnum 80
fullrecord <?xml version="1.0"?> <dc schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd"><relation>http://repository.uinsu.ac.id/80/</relation><title>Pelaksanaan Hukum Waris Pada Masyarakat Karo Muslim di Kabupaten Karo</title><creator>Tarigan, Azhari Akmal</creator><subject>2X4.43 Pembagian waris</subject><description>Sampai saat ini Indonesia belum berhasil melakukan kodifikasi atau unifikasi hukum waris nasional. Berbeda halnya dengan hukum perkawinan nasional yang telah dikodofikasi sebagaimana yang terlihat di dalam UU No 1 tahun 1974. Di antara faktor sulitnya melakukan pengkodifikasian hukum waris karena beragamnya sistem hukum yang mengatur persoalan keluarga (hokum waris) masyarakat Indonesia. Ada hukum adat, hukum agama dan juga hukum negara. Beragamnya sistem hukum yang berlaku dalam satu realitas sosial ini disebut di dalam studi antropologi hukum dengan pluralisme hukum. Sampai di sini, masyarakat Karo muslim yang menganut sistem kekerabatan patrilineal adalah contoh yang paling menarik bagaimana ketiga sistem hukum tersebut sama-sama mendapat tempat di dalam kesadaan berhukum masyarakat Karo. Studi ini mengkaji bagaimana pelaksanaan hukum waris dikalangan Masyarakat Karo muslim. yang tinggal di dataran tinggi Karo (kabupaten Karo). Disebabkan masalah yang kerap berbeda di antara ketiga sistem hukum tersebut adalah masalah hak-hak wanita dan ahli waris berbeda agama, maka studi menitikberatkan pada model pembagian harta waris pada anak perempuan, janda dan ahli waris berbeda agama. Melalui pendekatan studi sosiologi hukum yang salah satu metode pengumpulan datanya melalui wawancara yang mendalam, peneliti menemukan bahwa masyarakat Karo muslim masih menggunakan hukum adatnya dalam menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan sengketa waris. Yang menarik adalah hukum adat yang dimaksud bukanlah hukum adat yang bermakna tunggal seperti apa yang dipahami oleh masyarakat Karo sendiri. Hukum adat yang dimaksud adalah hukum adat yang mengalami dinamisasi, pergeseran atau dalam istilah antropologi hukum kontemporer disebut dengan &#x201C;hukum yang bergerak.&#x201D; &#x201C;Hukum yang bergerak&#x201D; itu terjadi bukanlah semata-mata disebabkan oleh faktro-faktor yang bersifat eksternal, seperti masuknya pemikiran atau budaya dari luar, tetapi lebih disebabkan dinamika yang muncul dari dalam masyarakat Karo itu sendiri. Perempuan Karo saat ini lebih menyadari haknya sebagai anak perempuan yang juga berhak mendapatkan harta waris kendati dalam jumlah yang kecil. Putusan MARI tahun 1961 yang telah mempersamakan hak anak laki-laki dan perempuan, sesungguhnya tidak memberi pengaruh yang signifikan. Sebabnya yang dituntut perempuan Karo adalah bagaimana mereka mendapat harta waris &#x2013;sekali lagi, walau sedikit, bukan menuntut persamaan hak. Perempuan Karo dalam tingkat tertentu masih mengahargai saudara laki-lakinya. Di samping itu, studi ini juga menunjukkan pergerakan hukum adat Karo itu juga terjadi karena strategi para orang tua yang memberi akses kepada anak perempuannya untuk mendapatkan harta baik lewat hibah, (pemerean), wasiat ataupun melalui</description><date>2010-08-15</date><type>Thesis:Masters</type><type>PeerReview:NonPeerReviewed</type><type>Book:Book</type><language>eng</language><identifier>http://repository.uinsu.ac.id/80/1/Cover%20asli%20tanpa%20halaman.pdf</identifier><type>Book:Book</type><language>eng</language><identifier>http://repository.uinsu.ac.id/80/2/Abstrak.pdf</identifier><type>Book:Book</type><language>eng</language><identifier>http://repository.uinsu.ac.id/80/3/DAFTAR%20ISI%20FINAL.pdf</identifier><type>Book:Book</type><language>eng</language><identifier>http://repository.uinsu.ac.id/80/4/BAB%20I.pdf</identifier><type>Book:Book</type><language>eng</language><identifier>http://repository.uinsu.ac.id/80/5/BAB%20II.pdf</identifier><type>Book:Book</type><language>eng</language><identifier>http://repository.uinsu.ac.id/80/6/BAB%20III.pdf</identifier><type>Book:Book</type><language>eng</language><identifier>http://repository.uinsu.ac.id/80/7/BAB%20IV.pdf</identifier><type>Book:Book</type><language>eng</language><identifier>http://repository.uinsu.ac.id/80/8/BAB%20V.pdf</identifier><type>Book:Book</type><language>eng</language><identifier>http://repository.uinsu.ac.id/80/9/BAB%20VI.pdf</identifier><type>Book:Book</type><language>eng</language><identifier>http://repository.uinsu.ac.id/80/10/Daftar%20Pustaka%20Final.pdf</identifier><identifier> Tarigan, Azhari Akmal (2010) Pelaksanaan Hukum Waris Pada Masyarakat Karo Muslim di Kabupaten Karo. Doctoral thesis, IAIN Sumatera Utara Medan. </identifier><recordID>80</recordID></dc>
language eng
format Thesis:Masters
Thesis
PeerReview:NonPeerReviewed
PeerReview
Book:Book
Book
author Tarigan, Azhari Akmal
title Pelaksanaan Hukum Waris Pada Masyarakat Karo Muslim di Kabupaten Karo
publishDate 2010
topic 2X4.43 Pembagian waris
url http://repository.uinsu.ac.id/80/1/Cover%20asli%20tanpa%20halaman.pdf
http://repository.uinsu.ac.id/80/2/Abstrak.pdf
http://repository.uinsu.ac.id/80/3/DAFTAR%20ISI%20FINAL.pdf
http://repository.uinsu.ac.id/80/4/BAB%20I.pdf
http://repository.uinsu.ac.id/80/5/BAB%20II.pdf
http://repository.uinsu.ac.id/80/6/BAB%20III.pdf
http://repository.uinsu.ac.id/80/7/BAB%20IV.pdf
http://repository.uinsu.ac.id/80/8/BAB%20V.pdf
http://repository.uinsu.ac.id/80/9/BAB%20VI.pdf
http://repository.uinsu.ac.id/80/10/Daftar%20Pustaka%20Final.pdf
http://repository.uinsu.ac.id/80/
contents Sampai saat ini Indonesia belum berhasil melakukan kodifikasi atau unifikasi hukum waris nasional. Berbeda halnya dengan hukum perkawinan nasional yang telah dikodofikasi sebagaimana yang terlihat di dalam UU No 1 tahun 1974. Di antara faktor sulitnya melakukan pengkodifikasian hukum waris karena beragamnya sistem hukum yang mengatur persoalan keluarga (hokum waris) masyarakat Indonesia. Ada hukum adat, hukum agama dan juga hukum negara. Beragamnya sistem hukum yang berlaku dalam satu realitas sosial ini disebut di dalam studi antropologi hukum dengan pluralisme hukum. Sampai di sini, masyarakat Karo muslim yang menganut sistem kekerabatan patrilineal adalah contoh yang paling menarik bagaimana ketiga sistem hukum tersebut sama-sama mendapat tempat di dalam kesadaan berhukum masyarakat Karo. Studi ini mengkaji bagaimana pelaksanaan hukum waris dikalangan Masyarakat Karo muslim. yang tinggal di dataran tinggi Karo (kabupaten Karo). Disebabkan masalah yang kerap berbeda di antara ketiga sistem hukum tersebut adalah masalah hak-hak wanita dan ahli waris berbeda agama, maka studi menitikberatkan pada model pembagian harta waris pada anak perempuan, janda dan ahli waris berbeda agama. Melalui pendekatan studi sosiologi hukum yang salah satu metode pengumpulan datanya melalui wawancara yang mendalam, peneliti menemukan bahwa masyarakat Karo muslim masih menggunakan hukum adatnya dalam menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan sengketa waris. Yang menarik adalah hukum adat yang dimaksud bukanlah hukum adat yang bermakna tunggal seperti apa yang dipahami oleh masyarakat Karo sendiri. Hukum adat yang dimaksud adalah hukum adat yang mengalami dinamisasi, pergeseran atau dalam istilah antropologi hukum kontemporer disebut dengan “hukum yang bergerak.” “Hukum yang bergerak” itu terjadi bukanlah semata-mata disebabkan oleh faktro-faktor yang bersifat eksternal, seperti masuknya pemikiran atau budaya dari luar, tetapi lebih disebabkan dinamika yang muncul dari dalam masyarakat Karo itu sendiri. Perempuan Karo saat ini lebih menyadari haknya sebagai anak perempuan yang juga berhak mendapatkan harta waris kendati dalam jumlah yang kecil. Putusan MARI tahun 1961 yang telah mempersamakan hak anak laki-laki dan perempuan, sesungguhnya tidak memberi pengaruh yang signifikan. Sebabnya yang dituntut perempuan Karo adalah bagaimana mereka mendapat harta waris –sekali lagi, walau sedikit, bukan menuntut persamaan hak. Perempuan Karo dalam tingkat tertentu masih mengahargai saudara laki-lakinya. Di samping itu, studi ini juga menunjukkan pergerakan hukum adat Karo itu juga terjadi karena strategi para orang tua yang memberi akses kepada anak perempuannya untuk mendapatkan harta baik lewat hibah, (pemerean), wasiat ataupun melalui
id IOS2781.80
institution Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
affiliation ptki.onesearch.id
institution_id 503
institution_type library:university
library
library Perpustakaan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
library_id 508
collection Repository UIN Sumatera Utara
repository_id 2781
subject_area Adat Istiadat
Administrasi Negara dan Militer
Agama
city KOTA MEDAN
province SUMATERA UTARA
repoId IOS2781
first_indexed 2016-10-07T00:48:14Z
last_indexed 2016-11-14T01:22:10Z
recordtype dc
_version_ 1685831169826881536
score 17.607244