Daftar Isi:
  • Dengan memasyarakatkan Pancasila melalui P4 dan menegaskan Pancasila sebagai satu-satunya asas hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, maka dapat dikatakan bahwa negara Indonesia yang merdeka, bersatu dan berdaulat yang disebut dalam kalimat kedua Pembukaan UUD`45 dapat ditegakkan. Tugas utama selanjutnya adalah melanjutkan perjuangan agar Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu dan berdaulat dapat ditingkatkan menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Hal ini akan terwujud setelah dapat menciptakan landasan yang kokoh dan kuat di berbagai bidang.