PELAKSANAAN TUGAS DAN KEWENANGAN BAPPEDA KABUPATEN JEPARA DALAM RANGKA MEWUJUDKAN VISI DAN MISI KABUPATEN JEPARA

Main Author: Fuaidah, Uzlifatul
Format: Thesis NonPeerReviewed application/msword
Terbitan: , 2009
Subjects:
Online Access: http://eprints.undip.ac.id/8415/1/Uzlifatul.doc
http://fh.undip.ac.id/perpus
http://eprints.undip.ac.id/8415/
Daftar Isi:
  • Dalam rangka untuk mewujudkan tujuan nasional, maka pemerintah telah melaksanakan pembangunan nasional. Untuk mencapai sasaran tersebut, perlu adanya keterpaduan dan keselarasan antara program-program pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota serta pemerintahan daerah dengan pembangunan kabupaten/kota disini Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) berperan penting dalam pembangunan daerah. Bappeda berdasarkan pada Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 150, dan Bappeda Kabupaten Jepara berdasarkan Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Jepara. Dalam penulisan skripsi ini tidak lepas dari kegiatan penelitian yang memerlukan data. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan Yuridis-Normatif, dan dengan spesifikasi penelitian menggunakan tipe penelitian deskriptif, teknik pengumpulan data menggunakan data sekunder yang dilakukan dengan cara studi kepustakaan di dapat dari bahan hukum primer (dari peraturan perundang-undangan), bahan hukum sekunder (dari peraturan daerah), dan bahan hukum tersier (dari buku karangan ilmiah dan situs internet) serta dengan wawancara yang kemudian dianalisa dengan metode analisis kualitatif. Dari hasil penelitian dengan menggunakan metode pendekatan tersebut dapat disimpulkan bahwa tugas dan kewenangan Bappeda Kabupaten Jepara dalam mewujudkan visi dan misi Kabupaten Jepara adalah tugasnya membantu Bupati dalam melaksanakan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dibidang perencanaan pembangunan daerah serta kewenangannya adalah menyusun rencana pembangunan tahunan, program-program tahunan dan penilaian atas Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) dari masing-masing bidang yang ada di Bappeda, dalam hal ini pelaksanaan tugas dan kewenangan Bappeda Kabupaten Jepara sudah sesuai aturan yaitu Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan Berdasarkan Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi