Daftar Isi:
  • Kaum perempuan di Indonesia pada dasarnya mendapat perhatian istimewa,berbagai Peraturan Perundang-undangan banyak telah berpihak kepadanya, namun demikian ternyata masih ada yang terkendala di hadapan hukum, antara laindalam perkara Cerai Talak di Pengadilan Agama, Isteriberhakmengajukan gugatan rekonpensi pembagian Harta Bersama, namun setelah putus dikabulkan dan Putusan telahberkekuatan hukum tetap,ternyataPutusan tersebut gugur karena Suami tidak jadi mengucapkan ikrar talak, sehingga putusan gugatan rekonpensiikut menjadi gugur pula, Putusan semacam ini adalah terdapat masalah, yakni tidak sejalan dengan azas: kepastian, keadilan dan kemanfaatan. Oleh karena itu perlu ada temuan hukum sebagai terobosan secara progresif tanpa menyimpangi Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, tetapi justru mendukung dan memberi kontribusi terhadap kepentingan hukum, Disinilah Penulis berusaha menyusun Tesis dengan judul sebagaimana tersebut diatas, dengan harapan dan tujuan dapat memberi solusi terhadap Isteri yang sedang berhadapan dengan hukum dalam kasus seperti tersebut diatas, serta dapat memberi kontibusi terhadap ilmu pengetahuan hukum, dengan mitode penelitian terhadap Peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta pendapat para pakar ilmu hukum, yang berkaitan dengan masalah yang dibahas, kemudian Penulis melakukan survey pula pada putusan perkara Cerai talak Nomor: 1735/Pdt.G/2015/PA.Pt. di Pengadilan Agama Pati dan perkembangannya setelah berkekuatan hukum tetap. Setelah Penulis hubungkan antara teori dan kasus, ternyata Penulis mendapatkan temuan bahwa Gugatan Rekonpensi Harta Bersama, seharusnya tidak gugur bersama gugurnya perkara konpensi Cerai Talak, karena gugatan tersebut adalah asli perkara kontensius, yang amar putusannya bersifat kondemnatoir, kemudian bila diajukan gugatan baru termasuk gugatan “nebis in idem”, sedangkan perkara Cerai talak aslinya adalah perkara voluntair dan amarnya bersifat diklaratoir, kemudian setelah putusan gugur dapat diajukan lagi tanpa mengenal “nebis in idem”, kemudian perkembangan kehidupan antara suami isteri ternyata tetap tidak bisa rukun kembali, keduanya hidup saling berpisah dan saling membiarkan. Berdasarkan urian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa putusan gugatan rekonpensi harta bersama yang telah berkekuatan hukum tetap, tetaplah berlaku secara sah sepanjang masa, tidak gugur bersama gugurnya putusan perkara cerai talak yang Pemohonnya tidak jadi mengucapkan ikrar talak, maka selanjutnya putusan gugatan rekonpensi harta bersama tersebut dapat dilaksanakan atau eksekusi. Kepada Isteri dalam perkara a quo, bila masih berkepentingan terhadap harta berseama tersebut disarankan untuk mengajukan permohonan eksekusi dan kepada Pengadilan Agama Pati disarankan untuk mengabulkan permohonan eksekusi tersebut.