Koordinasi Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan dan Penyidik Polri dalam Penyidikan Tindak Pidana Kehutanan
Main Author: | Leonardo, Gethaf Pondang |
---|---|
Other Authors: | Siswanto, Arie |
Format: | Thesis application/pdf |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Program Studi Ilmu Hukum FH-UKSW
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uksw.edu/handle/123456789/11638 |
Daftar Isi:
- Fenomena kenyataan ruwetnya penegakan hukum tindak pidana kehutanan di Indonesia, terutama dimulai dari tahap penyidikan. Lemahnya koordinasi antar instansi penegak hukum dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan kebijakan masing-masing, sehingga sangat rawan menimbulkan konflik kepentingan. Penyidikan terhadap tindak pidana di bidang kehutanan tidak hanya dapat ditangani oleh penyidik Kepolisian, tetapi juga PPNS kehutanan. Tujuan penelitian ini mengetahui dan menganalisis koordinasi kewenangan antara PPNS kehutanan dan penyidik Polri dalam penyidikan tindak pidana kehutanan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Kepolisian memperoleh atribusi berdasarkan KUHAP dan UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, sedangkan PPNS Kehutanan memperoleh atribusi berdasarkan KUHAP, UU Nomor 41 Tahun 1999 jo UU Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Kehutanan, UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan PP Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan. Kewenangan PPNS Kehutanan berdasarkan Undang-Undang Kehutanan terbatas, sehingga ada poin-poin kegiatan penyidikan yang mau tidak mau PPNS Kehutanan harus meminta bantuan Penyidik Polri antara lain : untuk menangkap atau menahan seorang tersangka PPNS kehutanan harus meminta bantuan atau setidaknya harus berkoordinasi dengan penyidik Polri (vide Pasal 77 ayat 2 huruf f UU No. 41 Tahun 1999); Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim PPNS Kehutanan kepada Jaksa Penuntut Umum harus melalui Penyidik Polri (vide Pasal 32 UU No 18 Tahun 2013); Penyerahan Berkas Perkara dan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum harus melalui Penyidik Polri (vide Pasal 77 ayat 3 UU No. 41 Tahun 1999). Dalam pelaksanaan tugasnya (penyidikan), PPNS Kehutanan berada di bawah koordinasi dan pengawasan (korwas) penyidik Polri. Koordinasi adalah suatu bentuk hubungan kerja antara Penyidik Polri dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam melakukan penyidikan tindak pidana tertentu yang menjadi dasar hukumnya, sesuai sendi-sendi hubungan fungsional. Koordinasi penyidikan antara PPNS Kehutanan dan Penyidik Polri sebagaimana termaktub dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan, Dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Dan Bentuk-Bentuk Pengamanan Swakarsa.