Daftar Isi:
  • ABSTRAK Protokol Kyoto merupakan sebuah kesepakatan internasional yang menunjukan upaya yang sangat serius dalam menghadapi perubahan iklim. Secara hukum Protokol Kyoto mewajibkan seluruh negara Annex I untuk secara bersama-sama menurunkan emisi gas rumah kaca rata–rata sebesar 5,2% dari tingkat emisi tahun 1990 pada periode tahun 2008-2012. Clean Development Mechanism (CDM) di kehutanan ini lahir dari tuntutan terhadap fungsi dan peran hutan tropis yang tersisa dianggap sebagai “paru–paru dunia”, maka negara-negara pemilik hutan ini harus memberikan kompensasi untuk sumbangannya dalam menyediakan paru–paru dunia tersebut, CDM juga dapat dilihat sebagai bentuk kompensasi dari negara maju kepada negara berkembang. Hal yang menarik perhatian penulis untuk meneliti adalah: Bagaimana mekanisme Clean Development Mechanism (CDM) di sektor Kehutanan Indonesia? Lalu bagaimana pengaruh yang ditimbulkan dari Protokol Kyoto tersebut terhadap perekonomian Indonesia? Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui, mengeksplorasi dan mendeskripsikan Protokol Kyoto melalui mekanisme clean development mechanism (cdm) di sektor kehutanan indonesia Selanjutnya juga ingin mengetahui, memahami dan mendeskripsikan bagaimana pengaruhnya terhadap perekonomian indonesia. Sedangkan manfaat atau kegunaan penelitian ini diharapkan berguna untuk menambah khasanah pengembangan ilmu Hubungan Internasional, khususnya yang menyangkut Hukum Internasional dan Lingkungan Hidup. Metode yang digunakan dalam melakukan penelitian ini adalah deskripsi yang bertujuan untuk menggambarkan suatu fenomena dalam hal ini. pengaruh protokol kyoto melalui mekanisme clean development mechanism (cdm) di sektor kehutanan terhadap perekonomian indonesia Deskripsi adalah upaya untuk menjawab pertanyaan siapa, apa, dimana, kapan atau berapa; jadi merupakan upaya untuk melaporkan apa yang terjadi. Hasil dari penelitian ini adalah: Diketahuinya peran CDM dalam memperbaiki kehutanan di Indonesia. Penerapan Protokol Kyoto di Indonesia diperkirakan akan membawa banyak keuntungan salah satunya melalui mekanisme CDM di sektor kehutanan. Dilaksanakannya proyek CDM akan memberikan dampak yang saling menguntungkan bagi negara Annex I maupun negara berkembang. Negara Annex I akan mendapatkan keuntungan berupa kemudahan dalam menurunkan emisi bagi negaranya, sedangkan negara berkembang akan mendapatkan keuntungan lain diantaranya: CDM merupakan peluang memperoleh dana luar negeri untuk mendukung program–program prioritas, penciptaan lapangan kerja dengan adanya investasi baru. Adapun manfaat tidak langsung yang dapat dipetik Indonesia berupa technology transfer, capacity building, peningkatan kualitas lingkungan, serta peningkatan daya saing. Kata Kunci: Protokol Kyoto, Clean Development Mechanism (CDM), Sektor Kehutanan di Indonesia