STATUS HUKUM PERUSAHAAN YANG DIDIRIKAN OLEH BUMN (PERSERO)

Main Author: POTAYANDA, 030911158
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2013
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/13472/1/gdlhub-gdl-s1-2013-potayanda-25111-5.abstr-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/13472/2/POTAYANDA.pdf
http://repository.unair.ac.id/13472/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Persero merupakan salah satu bentuk dari BUMN, selain Perum. Dalam Persero berlaku ketentuan, prinsip, dan juga peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Perseroan Terbatas pada umumnya. Dalam rangka pengoptimalan potensi bidang usaha yang dimiliki, Persero dapat mendirikan perusahaan baru sebagai badan hukum mandiri yang disebut anak perusahaan. Persero disebut induk perusahaan. Meskipun dibentuk oleh Persero, anak perusahaan Persero bukanlah Persero yang meruapakan bagian dari BUMN. Anak perusahaan Persero berdiri sebagai Perseroan Terbatas biasa. Hal ini karena anak perusahaan Persero tidak memperoleh penyertaan modal secara langsung dari Negara seperti Persero. Akan tetapi, penyertaan modal berasal dari Persero sebagai badan hukum yang merupakan subjek hukum privat mandiri. Oleh karena itu, Negara, melalui Menteri Negara BUMN, mempunyai kewenangan dalam mengintervensi anak perusahaan Persero hanya melalui Persero yang mendirikan anak perusahaan tersebut sebagai pemegang saham dominan di Persero. Sedangkan Persero sebagai induk perusahaan memiliki kewenangan mengintervensi anak perusahaannya sebagai pemegang saham yang tergabung dalam RUPS anak perusahaannya tersebut.