PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA JASA TAKSI BANDARA JUANDA

Main Author: Gian Raafi Demasatria, 030610040
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2011
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/14108/1/gdlhub-gdl-s1-2011-demasatria-16752-fh1891-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/14108/2/gdlhub-gdl-s1-2011-demasatria-14099-fh1891-p.pdf
http://repository.unair.ac.id/14108/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Perkembangan angkutan umum yang semakin pesat selama 10 tahun terakhir membuat beragamnya model angkutan umum yang tersedia dalam masyarakat seperti Bus, Kereta api, Travel, Taksi. Masyarakat akan memilih jenis angkutan umum sesuai dengan biaya, tujuan, dan kenyamanan. Taksi merupakan angkutan umum roda empat dikhususkan untuk melayani transportasi di darat. Taksi dapat melayani rute dalam kota antar provinsi bahkan untuk rute luar pulau. Dalam perkembangannya angkutan umum taksi merupakan transportasi darat yang paling aman dan nyaman karena taksi tidak dapat mengangkut penumpang lain dan biasanya mobil-mobil yang digunakan adalah mobil dengan kelas menengah-keatas. Karena kelebihan-kelebihan itulah transportasi taksi kini mulai berkembang dan diminati oleh masyarakat di perkotaan. Untuk diketahui bahwa saat ini di Jawa Timur terdapat dua pasar untuk angkutan umum taksi, yaitu bandara dan non bandara. Operator taksi bandara hanya dapat mengangkut penumpang dari dalam bandara keluar bandara tanpa boleh melakukan sebaliknya, untuk taksi selain bandara hanya boleh mengangkut penumpang dari luar ke dalam bandara tanpa boleh melakukan sebaliknya. Sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Umum “seluruh taksi yang beroperasi di Indonesia harus menggunakan sistem argometer tarif”, sebagaimana di atur pada Pasal 29 (2). Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen agar terpenuhinya hak-hak konsumen. Pelaku usaha memiliki kewajiban dan larangan-larangan yang harus dipatuhi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen