Daftar Isi:
  • Notaris mempunyai kewenangan dalam pembuatan akta pertanahan, selama kewenangan membuat akta pertanahan tersebut bukan merupakan wewenang dari pejabat lain sebagaimana pasal 15 ayat (1) UUJN. Notaris bertanggung jawab atas akta yang dibuatnya apabila tidak dapat di daftarkan yang dapat berakibat akta mempunyai kekuatan pembuktian sebagaimana akta di bawah tangan, akta menjadi dapat dibatalkan atau bahkan batal demi hukum. Akta yang dibuat oleh notaris menjadi yang tidak sah, berarti akta tersebut adalah batal demi hukum, jika berakibat timbulnya suatu kerugian, maka pihak yang dirugikan dapat menuntut ganti kerugian sebagaimana pasal 84 UUJN, sehingga notaris bertanggung gugat atas akta yang dibuatnya jika akta yang dibuat tersebut mengakibatkan timbulnya suatu kerugian. Tesis ini difokuskan pada tanggung gugat notaris atas keabsahan akta pertanahan yang dibuat. Sasaran yang hendak dicapai dalam tesis ini adalah kewenangan notaris dalam membuat akta pertanahan dan tanggung gugat hukum dan etika apabila akta pertanahan tidak sah.