ctrlnum 37957
fullrecord <?xml version="1.0"?> <dc schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd"><relation>http://repository.unair.ac.id/37957/</relation><title>MODUS OPERANDI TINDAK PIDANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU YANG MELACURKAN ANAK</title><creator>NINING ANGGRAINI, 030810641 M</creator><subject>K5015.4-5350 Criminal law</subject><subject>RC554-569.5 Personality disorders. Behavior problems Including sexual problems, drug abuse,suicide, child abuse</subject><description>Sebagai karunia Tuhan, anak dalam dirinya juga melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya; bahwa anak adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan. Pengingkaran terhadap kemuliaan hak asasi seorang anak akan terjadi apabila ada seseorang yang tidak lagi memandang seorang anak sebagai sebuah subyek yang sama dengan dirinya, akan tetapi lebih pada sebagai sebuah obyek yang bisa diperjualbelikan demi keuntungan pribadi. Bisnis perdagangan orang saat ini banyak menjerat anak. Bisnis seperti ini merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia dan melanggar hak asasi manusia. Tesis ini mengangkat permasalah 1) Bagaimana Modus Operandi dan Peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan anak yang dilacurkan? 2) Bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku yang melacurkan anak? Tesis yang berjudul &#xFFFD;tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana pelaku yang melacurkan anak&#xFFFD; ini dapat disimpulkan sebagai berikut : Pertama; Modus operandi dan peraturan perundang-undangan terkait dengan anak yang dilacurkan dilakukan dengan berbagai macam cara dan diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya Pasal 297 KUHP sebagai lex generalenya, pada Pasal 88 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 46 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagai lex specialenya. Kedua; Di dalam UU No. 23 Tahun 2002 melanggar pasal 88 UU No. 23 Tahun 2002 dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda setinggi-tingginya Rp 200.000.000,00. Dalam UU KDRT melanggar pasal 48 UU KDRT dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp 36.000.000. UU No. 21 Tahun 2007 melanggar pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda sedikitnya Rp 120.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000,00. Pelaku yang melakukan tindak pidana melacurkan anak dengan modus pembantu rumah tangga atau dicarikan pekerjaan yang melanggar beberapa peraturan perundang-undangan sehingga termasuk dalam conkursus idealis, maka ancaman hukumannya yang palng tinggi yaitu tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam UU No. 21 Tahun 2007 dengan ancaman pidana setinggi-tingginya 15 tahun ditambah sepertiga dan denda setinggi-tingginya Rp 600.000.000,00.</description><date>2010</date><type>Thesis:Thesis</type><type>PeerReview:NonPeerReviewed</type><type>Book:Book</type><language>ind</language><identifier>http://repository.unair.ac.id/37957/1/gdlhub-gdl-s2-2011-anggrainin-19469-thd041-k.pdf</identifier><type>Book:Book</type><language>ind</language><identifier>http://repository.unair.ac.id/37957/2/gdlhub-gdl-s2-2011-anggrainin-16239-thd0411.pdf</identifier><identifier> NINING ANGGRAINI, 030810641 M (2010) MODUS OPERANDI TINDAK PIDANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU YANG MELACURKAN ANAK. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA. </identifier><relation>http://lib.unair.ac.id</relation><recordID>37957</recordID></dc>
language ind
format Thesis:Thesis
Thesis
PeerReview:NonPeerReviewed
PeerReview
Book:Book
Book
author NINING ANGGRAINI, 030810641 M
title MODUS OPERANDI TINDAK PIDANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU YANG MELACURKAN ANAK
publishDate 2010
topic K5015.4-5350 Criminal law
RC554-569.5 Personality disorders. Behavior problems Including sexual problems
drug abuse
suicide
child abuse
url http://repository.unair.ac.id/37957/1/gdlhub-gdl-s2-2011-anggrainin-19469-thd041-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/37957/2/gdlhub-gdl-s2-2011-anggrainin-16239-thd0411.pdf
http://repository.unair.ac.id/37957/
http://lib.unair.ac.id
contents Sebagai karunia Tuhan, anak dalam dirinya juga melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya; bahwa anak adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan. Pengingkaran terhadap kemuliaan hak asasi seorang anak akan terjadi apabila ada seseorang yang tidak lagi memandang seorang anak sebagai sebuah subyek yang sama dengan dirinya, akan tetapi lebih pada sebagai sebuah obyek yang bisa diperjualbelikan demi keuntungan pribadi. Bisnis perdagangan orang saat ini banyak menjerat anak. Bisnis seperti ini merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia dan melanggar hak asasi manusia. Tesis ini mengangkat permasalah 1) Bagaimana Modus Operandi dan Peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan anak yang dilacurkan? 2) Bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku yang melacurkan anak? Tesis yang berjudul �tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana pelaku yang melacurkan anak� ini dapat disimpulkan sebagai berikut : Pertama; Modus operandi dan peraturan perundang-undangan terkait dengan anak yang dilacurkan dilakukan dengan berbagai macam cara dan diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya Pasal 297 KUHP sebagai lex generalenya, pada Pasal 88 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 46 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagai lex specialenya. Kedua; Di dalam UU No. 23 Tahun 2002 melanggar pasal 88 UU No. 23 Tahun 2002 dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda setinggi-tingginya Rp 200.000.000,00. Dalam UU KDRT melanggar pasal 48 UU KDRT dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp 36.000.000. UU No. 21 Tahun 2007 melanggar pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda sedikitnya Rp 120.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000,00. Pelaku yang melakukan tindak pidana melacurkan anak dengan modus pembantu rumah tangga atau dicarikan pekerjaan yang melanggar beberapa peraturan perundang-undangan sehingga termasuk dalam conkursus idealis, maka ancaman hukumannya yang palng tinggi yaitu tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam UU No. 21 Tahun 2007 dengan ancaman pidana setinggi-tingginya 15 tahun ditambah sepertiga dan denda setinggi-tingginya Rp 600.000.000,00.
id IOS3215.37957
institution Universitas Airlangga
institution_id 33
institution_type library:university
library
library Perpustakaan Universitas Airlangga
library_id 468
collection Airlangga Institutional Repositories
repository_id 3215
subject_area Adat Istiadat
Administrasi Negara dan Militer
Agama
city KOTA SURABAYA
province JAWA TIMUR
repoId IOS3215
first_indexed 2016-09-24T05:37:40Z
last_indexed 2016-09-24T05:37:40Z
recordtype dc
_version_ 1675277552947560448
score 17.607244