ctrlnum 38229
fullrecord <?xml version="1.0"?> <dc schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd"><relation>http://repository.unair.ac.id/38229/</relation><title>IKATAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH YANG MASIH DALAM PEMBEBANAN HAK TANGGUNGAN</title><creator>MANIK MASTUTI, 030710307 N</creator><subject>HD101-1395.5 Land use Land tenure</subject><subject>HJ4113-4601 Property tax</subject><subject>K1411-1485 Copyright</subject><description>Peralihan hak atas tanah yang masih dalam pembebanan hak tanggungan pada dasarnya tidak diperbolehkan karena melanggar pasal 11 ayat (2g) UU No. 4 th 1996 tentang Hak Tanggungan, yang kemudian dituangkan dalam pasal 2 blangko APHT. Namun dalam beberapa alasan, peralihan seperti ini masih dapat dilakukan dengan dua cara yaitu peralihan hak dengan melibatkan persetujuan bank pemberi kredit yang berarti telah ada penyerahan nyata dan penyerahan secara yuridis dengan konstruksi hukum novasi dan peralihan hak tanpa persetujuan bank pemberi kredit yaitu dengan ikatan jual beli sebagai alas hak yang dalam hal ini hanya ada penyerahan nyata dan belum ada penyerahan secara yuridis. Faktanya, banyak terjadi peralihan atas hak atas tanah yang masih dalam pembebanan hak tanggungan dengan alasan kepraktisan yaitu mudah cepat dan biaya murah sehingga ditempuh cara kedua yaitu tanpa melibatkan persetujuan bank pemberi kredit dengan pembuatan ikatan jual beli yang dilegalisasi dihadapan notaris. Ikatan jual beli yang dilegalisasi oleh notaris pada dasarnya adalah surat dibawah tangan, sehingga bukan merupakan alat pembuktian yang kuat karena penyerahan secara yuridis belum dapat dilakukan. Untuk melindungi kepentingan penerima hak akan kepastian penyerahan secara yuridis maka dalam ikatan jual beli tersebut diatur tentang klausula kuasa baik itu kuasa untuk menyelesaikan segala urusan dengan bank pemberi kredit sekaligus pengambilan sertifikatnya dan klausula kuasa untuk melakukan penandatanganan Akta Jual Beli dihadapan PPAT dan proses balik nama yang berarti pula ada penyerahan secara yuridis. Untuk lebih memperkuat kepastian hukum dan melindungi kepentingan penerima hak akan lebih baik klausula tersebut dibuat dalam bentuk akta notaris.</description><date>2009</date><type>Thesis:Thesis</type><type>PeerReview:NonPeerReviewed</type><type>Book:Book</type><language>ind</language><identifier>http://repository.unair.ac.id/38229/1/gdlhub-gdl-s3-2010-mastutiman-11200-tmk640-k.pdf</identifier><type>Book:Book</type><language>ind</language><identifier>http://repository.unair.ac.id/38229/2/gdlhub-gdl-s3-2010-mastutiman-10453-tmk64-9.pdf</identifier><identifier> MANIK MASTUTI, 030710307 N (2009) IKATAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH YANG MASIH DALAM PEMBEBANAN HAK TANGGUNGAN. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA. </identifier><relation>http://lib.unair.ac.id</relation><recordID>38229</recordID></dc>
language ind
format Thesis:Thesis
Thesis
PeerReview:NonPeerReviewed
PeerReview
Book:Book
Book
author MANIK MASTUTI, 030710307 N
title IKATAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH YANG MASIH DALAM PEMBEBANAN HAK TANGGUNGAN
publishDate 2009
topic HD101-1395.5 Land use Land tenure
HJ4113-4601 Property tax
K1411-1485 Copyright
url http://repository.unair.ac.id/38229/1/gdlhub-gdl-s3-2010-mastutiman-11200-tmk640-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/38229/2/gdlhub-gdl-s3-2010-mastutiman-10453-tmk64-9.pdf
http://repository.unair.ac.id/38229/
http://lib.unair.ac.id
contents Peralihan hak atas tanah yang masih dalam pembebanan hak tanggungan pada dasarnya tidak diperbolehkan karena melanggar pasal 11 ayat (2g) UU No. 4 th 1996 tentang Hak Tanggungan, yang kemudian dituangkan dalam pasal 2 blangko APHT. Namun dalam beberapa alasan, peralihan seperti ini masih dapat dilakukan dengan dua cara yaitu peralihan hak dengan melibatkan persetujuan bank pemberi kredit yang berarti telah ada penyerahan nyata dan penyerahan secara yuridis dengan konstruksi hukum novasi dan peralihan hak tanpa persetujuan bank pemberi kredit yaitu dengan ikatan jual beli sebagai alas hak yang dalam hal ini hanya ada penyerahan nyata dan belum ada penyerahan secara yuridis. Faktanya, banyak terjadi peralihan atas hak atas tanah yang masih dalam pembebanan hak tanggungan dengan alasan kepraktisan yaitu mudah cepat dan biaya murah sehingga ditempuh cara kedua yaitu tanpa melibatkan persetujuan bank pemberi kredit dengan pembuatan ikatan jual beli yang dilegalisasi dihadapan notaris. Ikatan jual beli yang dilegalisasi oleh notaris pada dasarnya adalah surat dibawah tangan, sehingga bukan merupakan alat pembuktian yang kuat karena penyerahan secara yuridis belum dapat dilakukan. Untuk melindungi kepentingan penerima hak akan kepastian penyerahan secara yuridis maka dalam ikatan jual beli tersebut diatur tentang klausula kuasa baik itu kuasa untuk menyelesaikan segala urusan dengan bank pemberi kredit sekaligus pengambilan sertifikatnya dan klausula kuasa untuk melakukan penandatanganan Akta Jual Beli dihadapan PPAT dan proses balik nama yang berarti pula ada penyerahan secara yuridis. Untuk lebih memperkuat kepastian hukum dan melindungi kepentingan penerima hak akan lebih baik klausula tersebut dibuat dalam bentuk akta notaris.
id IOS3215.38229
institution Universitas Airlangga
institution_id 33
institution_type library:university
library
library Perpustakaan Universitas Airlangga
library_id 468
collection Airlangga Institutional Repositories
repository_id 3215
subject_area Adat Istiadat
Administrasi Negara dan Militer
Agama
city KOTA SURABAYA
province JAWA TIMUR
repoId IOS3215
first_indexed 2016-09-24T05:37:52Z
last_indexed 2016-09-24T05:37:52Z
recordtype dc
_version_ 1675277554693439488
score 17.60897