Daftar Isi:
  • Hak Pengelolaan merupakan Hak penguasaan atas tanah negara yang diberikan kepada departemen-departemen, direktorat-direktorat, dan daerah-daerah swatantra, selain digunakan untuk kepentingan-kepentingan instansi itu sendiri, dimaksudkan juga untuk dapat diberikan dengan sesuatu hak kepada pihak ketiga. Eksistensi Hak Pengelolaan juga mendapatkan pengukuhan oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, dalam Pasal 17 Rumah Susun dapat dibangun diatas tanah Hak Milik, Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai atas tanah negara, Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai diatas Hak Pengelolaan. Rumah susun juga dapat dibangun diatas tanah barang milik negara berupa tanah atau pendayagunaan tanah wakaf dengan cara sewa. Untuk kelancaran pembangunan rumah susun perlu adanya pemodal mengingat terbatasnya dana yang dimiliki oleh daerah dalam menjalankan perekonomian dan pembangunan fisik daerah, maka diperlukan adanya pihak swasta melalui kerjasama investasi. Kerjasama Build Operate Transfer (BOT) dipilih sebagai solusi bentuk kerjasama dalam pembangunan rumah susun.