Daftar Isi:
  • Pendaftaran tanah dilakukan untuk menjamin kepastian hukum pemegang hak atas tanah, sehingga apabila kemudian hari terjadi sengketa tanah, pemegang hak atas tanah dapat membuktikan bahwa dirinya yang berhak atas tanah tersebut. Dalam pelaksanaannya, pendaftaran tanah dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan dengan bantuan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai pembantu pelaksana pendaftaran tanah dengan menyediakan alat-alat bukti yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan tanah tertentu. Sebagai pejabat yang diberi wewenang untuk membuat dan mengesahkan perbuatan hukum yang berkaitan dengan tanah, PPAT diharapkan dapat menjamin ketepatan, kepastian, dan kebenaran informasi yang tertuang dalam akta tanah yang dibuatnya karena pada akhirnya akta tersebut menentukan proses pendaftaran tanah dan hasil akhir dari pendaftaran tanah yaitu sertipikat tanah. Pada prakteknya, sering kali terjadi penyimpangan dalam pembuatan sertipikat tanah sehingga menimbulkan sengketa tanah, salah satunya sertipikat tumpang tindih. Penyimpangan dalam proses pendaftaran tanah dapat dilakukan berbagai pihak, salah satunya PPAT. PPAT yang tidak melakukan proses pendaftaran tanah sesuai dengan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan PMNA/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sehingga kelak menimbulkan sengketa, maka PPAT dapat dikenakan sanksi baik administrasi maupun pidana karena merugikan pihak lain.