ASPEK HUKUM PELAKSANAAN MERGER ANTAR BANK UMUM
Main Authors: | L BUDI KAGRAMANTO, S.H., M.H., MOCH. ISNAENI, -, BAMBANG SUGENG ARIADI S., -, DIDIK ENDRO PURWOLEKSONO, -, ZAHRY VANDAWATI CHMAIDA, - |
---|---|
Format: | Lainnya NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
UNIVERSITAS AIRLANGGA
, 1998
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/42199/1/gdlhub-gdl-res-2014-kagramanto-32512-3ringka-.pdf http://repository.unair.ac.id/42199/2/gdlhub-gdl-res-2014-kagramanto-32512-fulltext.pdf http://repository.unair.ac.id/42199/ http://lib.unair.ac.id |
Daftar Isi:
- Pemerintah melalui Dewan Moneter, akhirnya memutuskan melakukan merger (penggabungan usaha) sejumlah bank BUMN. Paling tidak ada 4 (empat) bank yang akan melakukan merger menjadi satu bank. yakni BAPINDO, BANK BUMI DAYA (BBD), BANK DAGANG NEGARA (BDK) serta BANK EXPOR IMPOR (EXIM) yang kellludian diberi nama BANK MANDIRI. Sedangkan untuk BAHK TABUNGAN NEGARA (BTN) akan menjadi bagian (anak peruaahaan) dari BANK BNI 46, aerta. BRI secara khusus tetap dipertahankan untuk berdiri sendiri. Upaya merger di sejumlah bank BUMN ini sebagai bagian dari serangkaian kebijaksanaan reformasi ekonomi, khususnya dalam rangka menyehatkan sektor industri perbankan. Sejalan dengan upaya tersebut, pemerintah telah mengharapkan bank-bank swasta nasional secepatnya melakukan merger dengsn mengikutsertakan pula bank asing sebagai mitra usaha. Hal ini perlu ditekankan pada bank-bank swasta nasional agar kinerjanya sehat dan terhindar dari aneaman likuidasi.