FUNGSI BANK GARANSI DI DALAM PERJANJIAN PERBANKAN (TINJAUAN TERHADAP SEGI SEGI HUKUM PERIKATAN)

Main Author: A. YUDHA HERNOKO, --
Format: Lainnya NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: 33
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/44113/1/gdlhub-gdl-res-2014-hernokoayu-35924-3-ringka--.pdf
http://repository.unair.ac.id/44113/2/FULLTEXT.pdf
http://repository.unair.ac.id/44113/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Dalam bank garansi terdapat 3 pihak, yaitu, bank, terjamin dan penerima jaminan. Namun ternyata yang terlibat secara langsung hanya pihak bank dengan terjamin, sedangkan antara penerima jaminan dengan bank tidak ada hubungan secara langsung.