TINJAUAN YURIDIS SENGKETA PEMILIHAN KEPALA DAERAH AKIBAT GUGURNYA BAKAL CALON WALIKOTA KARENA BERSTATUS MANTAN NARAPIDANA (Studi Kasus Terhadap Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 697 K/TUN/PILKADA/2015)

Main Author: SURYO WAHYU WIDIANTO, 031211133050
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/51180/1/FH.%20206%20-%20Wid%20t.pdf
http://repository.unair.ac.id/51180/2/FH.%20206%20-%20Wid%20t%20Abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/51180/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik sebagaimana ketentuan Pasal 1 Ayat 1 di dalam Undang-Undang Dasar 1945, sehingga dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan, sedangkan pemerintahannya adalah Republik. Hal ini tentu dalam pelaksanaannya patut mencermati ketentuan dalam Penjelasan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang secara Eksplisit disebutkan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat) dan tidak berdasarkan atas kekuasan belaka (Machtsstaat) sebagaimana tercantum dalam pembukaan dan batang tubuh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang dapat dimaknai bahwa segala perilaku kehidupan berbangsa dan bernegara haruslah mendasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku. Hal demikian memberi makna bahwa pemerintahan di Indonesia berazaskan pada demokrasi selanjutnya tentang asas demokrasi dengan sistem perwakilan yang representatif di Indonesia, selain tertuang di dalam pasal Undang-Undang Dasar 1945, tertuang juga di dalam Pancasila. Perlu ditekankan bahwa Pancasila adalah merupakan dasar negara Republik Indonesia yang harus menjadi sumber atau dasar utama dari setiap peraturan/hukum yang ada di Indonesia, termasuk juga Undang- Undang Dasar 1945. Berkaitan dengan adanya gugatan dari Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Manado Tahun 2015 yang intinya a.n. Jimmy Rimba Rogi, S.Sos dan Boby Daud sebelum Komisi Pemilihan Umum Kota Manado mengeluarkan Surat Keputusan yang selanjutnya menjadi Obyek Sengketa di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara tersebut ternyata sebelumnya Komisi Pemilihan Umum Kota Manado juga telah menerbitkan Surat Keputusan lain yang berbeda, hal ini dikarenakan setelah Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Manado a.n. Jimmy Rimba Rogi, S.Sos dan Boby Daud mendaftarkan dirinya kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Manado Kata Kunci: Sengketa Pemilukada Manado, Hak Pilih dan Dipilih, Calon Walikota Mantan Narapidana