PRINSIP-PRINSIP HUKUM TENTANG TINDAK PIDANA PENGHINAAN DAN PENCEMARAN NAMA BAIK DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA

Main Author: NANDA YOGA ROHMANA, 031514153089
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/66684/1/THD.08-17%20Roh%20p%20Abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/66684/2/THD.08-17%20Roh%20p%20fulltext.pdf
http://repository.unair.ac.id/66684/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Konvensi Internasional baik DUHAM, dan ICCPR telah menjamin hak kebebasan berpendapat dan perlindungan terhadap kehormatan dan nama baik seseorang. Sedangkan dalam Konstitusi juga telah dijamin dalam Pasal 28E, 28F dan 28G. Dalam tingkat tingkat Undang-Undang masih terdapat adanya konflik aturan hukum sesama Undang-Undang khusus, selain itu juga terdapat kekaburan aturan hukum yang terdapat dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE dan Pasal 310 dan 311 KUHP yang tidak mencerminkan lex certa dan lex scripta. Walaupun sudah terdapat alasan penghapus pidana khusus yang terdapat dalam Pasal 310 ayat (3) KUHP berupa pembelaan terpaksa dan demi kepentingan umum, tetapi dalam teorinya sulit diterapkan karena ketidakjelasan konsep alasan penghapus pidana khusus tersebut. Selain itu, terdapat kekosongan aturan hukum yang belum diatur dalam hukum nasional Indonesia sebagai alasan penghapus pidana khusus. Penelitian hukum (tesis) ini bertujuan untuk menyeimbangkan dengan menggunakan prinsip Internasional, aturan hukum nasional dan dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap untuk digunakan sebagai dasar hukum untuk menyeimbangkan kebebasan berpendapat/berekspresi seseorang dengan perlindungan kehormatan dan nama baik seseorang. Isu hukum yang dibahas ialah (1) Tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik ditinjau dari prinsip dan hukum Hak Asasi Manusia, (2) Formulasi hukum dan/atau konstruksi hukum terkait tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik dalam rangka menyeimbangkan perlindungan kebebasan berpendapat dan penghormatan terhadap nama baik seseorang. Hasil penelitian ini ialah terdapat penemuan hukum pembelaan terpaksa dalam buku I (satu) Pasal 49 KUHP tidak dapat sama dan tidak dapat diterapkan dengan ketentuan alasan penghapus pidana khusus Pasal 310 ayat (3) KUHP. Oleh karena itu, dilakukan reformulasi dan dikonstruksi ulang syarat-syarat pembelaan terpaksa dalam Pasal 310 ayat (3). Begitu pula dengan konsep kepentingan umum. Prinsip hukum alasan penghapus pidana khusus diluar KUHP tersebut juga ditemukan dalam putusan pengadilan. Terdapat penemuan hukum konsep pembatasan kebebasan berekpresi atau berpendapat dalam Pasal 19 ICCPR. Dari sis reformulasi hukum harus diubahnya tindak pidana pencemaran nama baik menjadi tindak pidana materil dan dihapuskannya unsur tanpa hak, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan. Sedangkan dalam hubungannya dengan kritik terhadap pemerintah harus disandingkan alasan penghapus pidana khusus demi kepentingan umum Pasal 310 ayat (3) KUHP. Sedangkan terhadap korporasi tidak dapat dijadikan subjek hukum korban tindak pidana penghinaan.