PRINSIP SYARIAH DALAM PEMBIAYAAN MUDHARABAH KEPADA KOPERASI SIMPAN PINJAM KONVENSIONAL
Main Author: | DIMAS KARNADI SOFIAN, S.H., 031614253070 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/76073/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/76073/2/full%20text.pdf http://repository.unair.ac.id/76073/ http://lib.unair.ac.id |
ctrlnum |
76073 |
---|---|
fullrecord |
<?xml version="1.0"?>
<dc schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd"><relation>http://repository.unair.ac.id/76073/</relation><title>PRINSIP SYARIAH DALAM PEMBIAYAAN MUDHARABAH KEPADA KOPERASI SIMPAN PINJAM KONVENSIONAL</title><creator>DIMAS KARNADI SOFIAN, S.H., 031614253070</creator><subject>HG1-9999 Finance</subject><description>Dalam Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Perbankan Syariah, Prinsip Syariah adalah
prinsip hukum islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh
lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Adapun dalam
penjelasan Umum alinea kedua Undang-Undang Perbankan Syariah, disebutkan bahwa Prinsip
Syariah berlandaskan pada nilai-nilai keadilan, kemanfaatan, keseimbangan, dan keuniversalan
(rahmatan lil ‘alamin). Nilai-nilai tersebut diterapkan dalam pengaturan perbankan yang
didasarkan pada Prinsip Syariah yang disebut Perbankan Syariah.
Pembiayaan Mudharabah adalah kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak
pertama menyediakan seluruh modal sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan
usaha dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan kerugian
ditanggung secara proporsional dari jumlah modal yaitu oleh pemilik modal. Kerugian yang
timbul disebabkan oleh kecurangan atau kelalaian si pengelola, maka si pengelola harus
bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan
konsep. Hubungan hukum antara Bank Syariah dan KSP Konvensional dalam pembiayaan modal
kerja dilandasi dengan akad Mudharabah dengan Bank Syariah sebagai pemilik dana (Shahibul
Maal) dan KSP Konvensional sebagai Pelaksana Usaha (Mudharib). Akibat hukum pelanggaran
Syariah Compliance dalam hubungan hukum antara Bank Syariah dan KSP Konvensional yakni
menjadikan akad Mudharabah menjadi batil/batal demi hukum.</description><date>2018-12-03</date><type>Thesis:Thesis</type><type>PeerReview:NonPeerReviewed</type><type>Book:Book</type><language>eng</language><identifier>http://repository.unair.ac.id/76073/1/abstrak.pdf</identifier><type>Book:Book</type><language>ind</language><identifier>http://repository.unair.ac.id/76073/2/full%20text.pdf</identifier><identifier> DIMAS KARNADI SOFIAN, S.H., 031614253070 (2018) PRINSIP SYARIAH DALAM PEMBIAYAAN MUDHARABAH KEPADA KOPERASI SIMPAN PINJAM KONVENSIONAL. Thesis thesis, Universitas Airlangga. </identifier><relation>http://lib.unair.ac.id</relation><recordID>76073</recordID></dc>
|
language |
eng |
format |
Thesis:Thesis Thesis PeerReview:NonPeerReviewed PeerReview Book:Book Book |
author |
DIMAS KARNADI SOFIAN, S.H., 031614253070 |
title |
PRINSIP SYARIAH DALAM PEMBIAYAAN MUDHARABAH KEPADA KOPERASI SIMPAN PINJAM KONVENSIONAL |
publishDate |
2018 |
isbn |
031614253070 |
topic |
HG1-9999 Finance |
url |
http://repository.unair.ac.id/76073/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/76073/2/full%20text.pdf http://repository.unair.ac.id/76073/ http://lib.unair.ac.id |
contents |
Dalam Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Perbankan Syariah, Prinsip Syariah adalah
prinsip hukum islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh
lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Adapun dalam
penjelasan Umum alinea kedua Undang-Undang Perbankan Syariah, disebutkan bahwa Prinsip
Syariah berlandaskan pada nilai-nilai keadilan, kemanfaatan, keseimbangan, dan keuniversalan
(rahmatan lil ‘alamin). Nilai-nilai tersebut diterapkan dalam pengaturan perbankan yang
didasarkan pada Prinsip Syariah yang disebut Perbankan Syariah.
Pembiayaan Mudharabah adalah kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak
pertama menyediakan seluruh modal sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan
usaha dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan kerugian
ditanggung secara proporsional dari jumlah modal yaitu oleh pemilik modal. Kerugian yang
timbul disebabkan oleh kecurangan atau kelalaian si pengelola, maka si pengelola harus
bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan
konsep. Hubungan hukum antara Bank Syariah dan KSP Konvensional dalam pembiayaan modal
kerja dilandasi dengan akad Mudharabah dengan Bank Syariah sebagai pemilik dana (Shahibul
Maal) dan KSP Konvensional sebagai Pelaksana Usaha (Mudharib). Akibat hukum pelanggaran
Syariah Compliance dalam hubungan hukum antara Bank Syariah dan KSP Konvensional yakni
menjadikan akad Mudharabah menjadi batil/batal demi hukum. |
id |
IOS3215.76073 |
institution |
Universitas Airlangga |
institution_id |
33 |
institution_type |
library:university library |
library |
Perpustakaan Universitas Airlangga |
library_id |
468 |
collection |
Airlangga Institutional Repositories |
repository_id |
3215 |
subject_area |
Adat Istiadat Administrasi Negara dan Militer Agama |
city |
KOTA SURABAYA |
province |
JAWA TIMUR |
repoId |
IOS3215 |
first_indexed |
2019-05-05T18:23:03Z |
last_indexed |
2019-05-05T18:23:03Z |
recordtype |
dc |
_version_ |
1683187923812352000 |
score |
17.610468 |