PRINSIP SYARIAH DALAM PEMBIAYAAN MUDHARABAH KEPADA KOPERASI SIMPAN PINJAM KONVENSIONAL

Main Author: DIMAS KARNADI SOFIAN, S.H., 031614253070
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/76073/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/76073/2/full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/76073/
http://lib.unair.ac.id
ctrlnum 76073
fullrecord <?xml version="1.0"?> <dc schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd"><relation>http://repository.unair.ac.id/76073/</relation><title>PRINSIP SYARIAH DALAM PEMBIAYAAN MUDHARABAH KEPADA KOPERASI SIMPAN PINJAM KONVENSIONAL</title><creator>DIMAS KARNADI SOFIAN, S.H., 031614253070</creator><subject>HG1-9999 Finance</subject><description>Dalam Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Perbankan Syariah, Prinsip Syariah adalah&#xD; prinsip hukum islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh&#xD; lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Adapun dalam&#xD; penjelasan Umum alinea kedua Undang-Undang Perbankan Syariah, disebutkan bahwa Prinsip&#xD; Syariah berlandaskan pada nilai-nilai keadilan, kemanfaatan, keseimbangan, dan keuniversalan&#xD; (rahmatan lil &#x2018;alamin). Nilai-nilai tersebut diterapkan dalam pengaturan perbankan yang&#xD; didasarkan pada Prinsip Syariah yang disebut Perbankan Syariah.&#xD; Pembiayaan Mudharabah adalah kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak&#xD; pertama menyediakan seluruh modal sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan&#xD; usaha dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan kerugian&#xD; ditanggung secara proporsional dari jumlah modal yaitu oleh pemilik modal. Kerugian yang&#xD; timbul disebabkan oleh kecurangan atau kelalaian si pengelola, maka si pengelola harus&#xD; bertanggung jawab atas kerugian tersebut.&#xD; Penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan&#xD; konsep. Hubungan hukum antara Bank Syariah dan KSP Konvensional dalam pembiayaan modal&#xD; kerja dilandasi dengan akad Mudharabah dengan Bank Syariah sebagai pemilik dana (Shahibul&#xD; Maal) dan KSP Konvensional sebagai Pelaksana Usaha (Mudharib). Akibat hukum pelanggaran&#xD; Syariah Compliance dalam hubungan hukum antara Bank Syariah dan KSP Konvensional yakni&#xD; menjadikan akad Mudharabah menjadi batil/batal demi hukum.</description><date>2018-12-03</date><type>Thesis:Thesis</type><type>PeerReview:NonPeerReviewed</type><type>Book:Book</type><language>eng</language><identifier>http://repository.unair.ac.id/76073/1/abstrak.pdf</identifier><type>Book:Book</type><language>ind</language><identifier>http://repository.unair.ac.id/76073/2/full%20text.pdf</identifier><identifier> DIMAS KARNADI SOFIAN, S.H., 031614253070 (2018) PRINSIP SYARIAH DALAM PEMBIAYAAN MUDHARABAH KEPADA KOPERASI SIMPAN PINJAM KONVENSIONAL. Thesis thesis, Universitas Airlangga. </identifier><relation>http://lib.unair.ac.id</relation><recordID>76073</recordID></dc>
language eng
format Thesis:Thesis
Thesis
PeerReview:NonPeerReviewed
PeerReview
Book:Book
Book
author DIMAS KARNADI SOFIAN, S.H., 031614253070
title PRINSIP SYARIAH DALAM PEMBIAYAAN MUDHARABAH KEPADA KOPERASI SIMPAN PINJAM KONVENSIONAL
publishDate 2018
isbn 031614253070
topic HG1-9999 Finance
url http://repository.unair.ac.id/76073/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/76073/2/full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/76073/
http://lib.unair.ac.id
contents Dalam Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Perbankan Syariah, Prinsip Syariah adalah prinsip hukum islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Adapun dalam penjelasan Umum alinea kedua Undang-Undang Perbankan Syariah, disebutkan bahwa Prinsip Syariah berlandaskan pada nilai-nilai keadilan, kemanfaatan, keseimbangan, dan keuniversalan (rahmatan lil ‘alamin). Nilai-nilai tersebut diterapkan dalam pengaturan perbankan yang didasarkan pada Prinsip Syariah yang disebut Perbankan Syariah. Pembiayaan Mudharabah adalah kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh modal sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan kerugian ditanggung secara proporsional dari jumlah modal yaitu oleh pemilik modal. Kerugian yang timbul disebabkan oleh kecurangan atau kelalaian si pengelola, maka si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Hubungan hukum antara Bank Syariah dan KSP Konvensional dalam pembiayaan modal kerja dilandasi dengan akad Mudharabah dengan Bank Syariah sebagai pemilik dana (Shahibul Maal) dan KSP Konvensional sebagai Pelaksana Usaha (Mudharib). Akibat hukum pelanggaran Syariah Compliance dalam hubungan hukum antara Bank Syariah dan KSP Konvensional yakni menjadikan akad Mudharabah menjadi batil/batal demi hukum.
id IOS3215.76073
institution Universitas Airlangga
institution_id 33
institution_type library:university
library
library Perpustakaan Universitas Airlangga
library_id 468
collection Airlangga Institutional Repositories
repository_id 3215
subject_area Adat Istiadat
Administrasi Negara dan Militer
Agama
city KOTA SURABAYA
province JAWA TIMUR
repoId IOS3215
first_indexed 2019-05-05T18:23:03Z
last_indexed 2019-05-05T18:23:03Z
recordtype dc
_version_ 1683187923812352000
score 17.610468